Hariaataberita.com - SURABAYA banyaknya masyarakat yang mengeluh dengan pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini. Perebutan masuk SMP negeri melalui sistem zonasi, banyak dikeluhkan masyarakat. Tempat tinggal mereka berjarak 700 kilo meterpun yang seharusnya masuk dalam kategori, itu diluar harapan masyarakat kota Surabaya.
"Mereka berpandangan, bahwa sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Namun, sistem itu bisa terlaksana dengan baik jika semua fasilitas sudah tersedia. Termasuk keberadaan sekolah negeri di setiap kelurahan. Tapi, saat ini kondisi di Kota Surabaya belum sepenuhnya ideal.
Seperti di jelaskan oleh beberapa masyarakat kota Surabaya, baik dari kalangan masyarakat sipil, pemuda bahkan pegiat aktivis Surabaya.
"Slamet masyarakat peduli perubahan Kota Surabaya menjelaskan ke awak media Masih Banyak kelurahan yang tidak memiliki SMP Negeri. Bahkan, satu kecamatan yang terdiri atas beberapa kelurahan hanya memiliki satu SMP Negeri. Padahal, siswa lulusan SD/MI sangat banyak. Akibatnya, banyak anak yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri. ”Kami belum siap ke sana juga. Keberadaan SMPN disemua kelurahan dan kecamatan belum merata,
Slamet juga memaparkan"pemerintah tidak bisa mencover, sebenarnya tanah Pemerintah kota Surabaya itu banyak yang nganggur yang seharusnya itu dimanfaatkan, beliau memberikan contoh kecil di Krembangan, dupak Mesigit dan sekitar tambak asri itu tidak ada SMPN nya kalau ditempat tersebut dibuat simtem zona itu tidak tepat" Jelas Slamet ke awak media.
Tidak cukup persolan PPDB, menurut Slamet banyak permainan oleh oknum ditingkat SMP, SMK sampai SMA sekalipun siswa itu masuk dengan melalui jalus Tes Nilai masih dimintai biaya untuk seragam minimal 2 juta rupiah yang dikeluarkan dari kantong wali murid.
Menurut Slamet, bahwa ditingkat sekolah masih banyak pungli yang kerap dibuat ajang mencari dana dengan cara menjual peralatan sekolah seperti halnya Seragam, Kas atau Infaq dll, "terang Slamet.
Apa yang saya sampaikan ini fakta adanya dan seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang telah di amanatkan oleh undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Seharusnya pendidikan dan biaya itu ditanggung negara, tapi faktanya dilapangan tidak sesuai dengan
harapan masyarakat kota Surabaya.”Imbuh Slamet.
Seharusnya PPDB harus dihapus yang bisa untuk seleksi hanya jalur prestasi serta afirmasi itu baru selektif dan jangan ada makelar kelas secara diam-diam karena PPDB itu sebuah permainan oknum."Tegas Slamet.
"Tidak hanya bapak Slamet. Halim selaku Pengamat Pemuda dan Masyarakat Kota Surabaya Wilayah Tambak Wedi Jaya 3 RT 05/RW 02 Surabaya, menjelaskan bahwa program PPDB melalui sistem Zonasi yang sudah di tentukan oleh pemerintah tidak sesuai progres.
Pasalnya bahwa sistem tersebut tidak bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat malah membuat masayarakat kecewa dengan pemerintah.
Halim sebagai perwakilan warga Kota Surabaya berharap agar sistem zonasi tersebut di rubah karna wilayah Tambak wedi tidak bisa masuk sekolah SMP negeri, dari sistem kali ini warga kota surabaya tak percaya lagi dengan adanya program PPDB, mending masuk swasta gak ribet dari pada negeri, "ujarnya halim perwakilan dari masyarakat surabaya.
Penulis Fauzi
Editor Redaksi