Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sempet Viral Pria Pengangguran Masuk Dalam Buih,? Tak Patut Dicontoh

Rabu, 05 Juli 2023 | 9:15:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T02:15:51Z


Surabaya- harianmataberita.com -
Pelaku Residivis berhasil ditangkap satreskrim polrestabes surabaya dalam melakukan aksi kejahatan gembos ban mobil dengan memasang paku payung disandal, pelaku melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Surabaya, pelaku Falin 41 tahun warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya.

Pelaku Falin ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah aksinya viral di berbagai media sosial. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu saat melakukan aksi kejahatannya secara profeling.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, aksi yang dilakukan oleh pelaku dengan memasang paku payung di sandalnya, yg dipelajarinya pada saat dipenjara sebelumnya,cara tersebut dilakukan pelaku untuk mengambil barang seperti tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga milik korban.

"Masih AKBP Mirzal, pelaku Falin kerap melakukan aksi pencurian ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti, yang diakibatkan mobil yang ditumpangi korban ban bocor karena di ulah pelaku tersebut.

“Dari hasil keterangan pelaku, sudah 5 kali melakukan aksi kejahatan awalnya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf,” ujar Mirzal.

Mirzal menuturkan, pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas yang didalamnya terdapat, handphone samsung galaxy S, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.

“Lantas pelaku melakukan aksinya lagi di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas berisi surat- surat penting. Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga kerap melakukan aksinya di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan memetik tas milik korban yang didalamnya terdapat kunci mobil dan sweter milik korban,” jelas Mirzal.

Beruntung, persembunyian pelaku di temukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya vidio pelaku viral di media sosial.

“Dari pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan aksinya tersebut, baik di dalam mobil maupun di beberapa pertokoan dengan tempat yang berbeda,” tutur Mirzal, pada Selasa (04/07/2023).

Mirzal menambahkan, berdasarkan informasi dari laporan para korban, serta viral nya di media sosial anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan tak lama kemudian pelaku saat melintas di Jalan Embong Malang Surabaya berhasil diamankan.

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil daihatsu sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 Stick Golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP nokia dan samsung.

Tak ayal, usai dibekuk, Falin diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki setiap alfamart dan indomaret yang dilewatinya, dan mereka menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.

Dari catatan kepolisian pelaku merupakan seorang Residivis yang pernah di tahan sebanyak 8 kali pada, tahun 2001 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2002 363 KUHP Polsek Bubutan, pada 2003 365 KUHP Polsek Bubutan Surabaya.

Kemudian pada 2004 351 KUHP Polsek Bubutan, pada 2006 351 KUHP Polsek Bubutan, 2007 351 KUHP dan 338 KUHP Polsek Bubutan, pada 2017 406 KUHP Polsek Bubutan dan pada 2021 Kasus Sajam Polsek Krembangan Surabaya.
×
Berita Terbaru Update