Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polrestabes Surabaya Melalui Kanit Reskrim Polsek Tandes Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Rabu, 05 Juli 2023 | 9:11:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T02:11:33Z


Harianmataberita.com, Surabaya – Kanit reskrim dan jajarannya Polsek Tandes Polrestabes Surabaya hadirkan tiga penjahat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Ketiga Tersangka tersebut, berinisial NAA, (24)Tandes Surabaya. SR, (35) warga Wringin Anom Kab. Gresik. dan TS, (42) warga Wonocolo, Kec. Taman, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana menyampaikan saat pres reales, di dalam Gedung Bhara Daksa pada hari Selasa,(4/07)Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di 15 TKP.

"Masih Mirzal, Atas laporan tersebut. Tim Opsnal Kanit Reskrim dan jajarannya Polsek Tandes mendatangi TKP dan mengumpulkan data sebagai bahan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut.Tim Opsnal langsung lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA warga Tandes Surabaya.

Tersangka NAA dalam melakukan baksinya dengan cara mengendarai sepeda motor Supra untuk mencari sasaran seorang diri W 3444 GA Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salah satu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran setelah berhasil pelaku membawa sepeda motor hasil kejahatannya.

Setelah berhasil dalam aksinya, Tersangka NAA menghubungi Tersangka SR via telphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR di TKP sekitaran SPBU Karangpoh. Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop.

Berdasarkan pengakuan Tersangka NAA, Tim Satreskrim dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka SR dan TS dan keduanya mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui media sosial (facebook) dengan kisaran harga 2 sampai 3 juta per kendaraan. Uang hasil penjualan tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dari hasil kejahatan ketiga tersangka polisi mengankan barang bukti 5 Sepeda motor No Pol W-3444-GA (Supra). No Pol W- 5287-BJ (Yamaha Vixion), 1 HP merek Vivo Y12 wama merah, 1 HP merek Readmi warna abu abu, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana di pakai pelaku saat di TKP Manukan Subur, 12 plat nomor ranmor R2, dompet dan tas slempang .

Selanjutnya Satreskrim membawaPelaku dan Barang Bukti ke unit jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“ akibat kelakuan ketiga penjahat tersebut, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,”
×
Berita Terbaru Update