SURABAYA - Polsek Mulyorejo melaksanakan confrensi pres reales terkait hasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan dengan kekerasan merampas hp dari pihak korban. Pada hari Rabu 05 Juli 2023 sekira jam 13.00 WIB bertempat halaman Polsek Mulyorejo.
Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan senjata tajam kemudian melakukan perampasan hp milik korban, pelaku berinisial AR Dan CA merupakan warga asli Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto didampingi oleh jajarannya, memberikan penjelasan kepada awakmedia tersangka berhasil diamankan, berawal adanya laporan dari korban.
"Dalam melaksanakan aksinya Kedua Pelaku berboncengan sepeda motor dari rumah bertujuan untuk mencari pekerjaan sebagai (kuli bangunan), tidak dengan sengaja melihat 2 (dua) perempuan berboncengan sambil menggunakan handphone. Akhirnya kedua tersangka membututi sampai di Perumahan Pakuwon City Sisi Utara. Sampai di jalanan sepi, Pelaku melakukan aksinya dengan mendekatkan sepeda motornya dari belakang sebelah kanan yang langsung secara paksa merampas handphone milik Korban, namun Korban berteriak Jambret sehingga Pelaku dikejar oleh Security Perumahan Pakuwon City dan akhirnya berhasil diamankan" Jelas Kompol Sugeng.
Pelaku juga melakukan aksinya pada saat korban menerima telphon dari kantornya secara tiba-tiba langsung di pukul kepalanya menggunakan linggis sampai kepala korban berdarah, akhirnya handphone berhasil diambil, tersangka diamankan oleh security yang jaga.
Barang bukti yang berhasil diamanka sebanyak Satu buah HP merek OPPO, warna biru (yang dirampas) Sebuah linggis panjang 70 cm.
"penangkapan tersangka berhasil dilakukan, Anggota unit reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya seperti melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas. Curat. Curanmor. Alhasil mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa korban dan pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.
"Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain" Imbuhnya.
Atas kelakuan Tersangka dikenakan dalam pasal percobaan pencurian Dengan kekerasan/Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.