SURABAYA - Adanya video yang telah viral tentang anggota satpol-pp kota surabaya dan linmas kota surabaya diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedagang kaki lima ( PKL) di jalan ngaglik surabaya, tanggal 26/23 pada pukul 20.30 wib.
Kejadian pengeroyokan yang di lakukan oleh orang yang berpakaian Coklat Muda dan baju hitam ini tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Pada saat pedagang baju tersebut berdagang di jalan ngaglik, tiba - tiba puluhan satpol pp tanpa permisi langsung membawa barang dagangan yang sedang di gelar di depan rumah.
Serontak pemilik dagangan tersebut marah dan memaki - maki para Satpol PP yang tanpa permisi langsung mengambil dagangan.
Hal seperti ini bukan hanya satu atau dua kali sudah berkali-kali anggota satpol-pp kota melakukan hal yang sama.
Mirisnya lagi saat pedagang marah- marah, bukan malah melerai atau meredam situasi tiba - tiba puluhan satpol pp datang langsung mengeroyok pedagang tersebut hingga ada yang didorong jatuh sampai mengalami luka - luka, dan juga ada yang di keroyok hingga ditendang.
Dari penjelasan pemilik lapak(PKL) " Iya pak memang saya mengakui kesalahan saya karena berjualan di tempat pendistrian, namun harusnya kan kami bisa diingatkan baik - baik, jangan main ambil lalu dikeroyok.
Kami ini berdagang dengan modal sendiri, kami bukan pencuri yang harus memdapat perlakuan seperti ini, hingga dikeroyok pak, dan kami juga merasa tidak merugikan siapapun apa lagi pemerintah.
Apalagi adik ipar saya yang berstatus masih anak yatim, dan juga berkerja ikut saya,sampai di tarik - tarik dan di dorong hingga jatuh sampai berdarah begini, bagaikan seorang pencuri yang lagi di massa oleh petugas,lalu apakah begini perlakuan pada masyarakat " terangnya Ronal khoirul hadi.
"Bahwasanya di surabaya ini bukan hanya ngaglik yang harus ditertibkan, masih banyak tempat - tempat lain yang lebih melanggar aturan perda," Imbuhnya
Ronald juga mengatakan pada awak media, untuk berjualan di ngaglik kita harus merogoh kocek senilai 30 juta per tahun untuk menyewa rumah, dan itu pun hanya sebatas pukul 17.00 s/d 21.00 wib.
Ketika di konfirmasi melalui whatsapp, Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan," saya tidak pernah memerintahkan tindakan arogansi kepada anggota saya dalam melaksanakan penertiban , justru kalau memang terjadi keributan akan saya beri uang 2 juta dan laporkan ke pihak yang berwajib " Ujar Eddy Kasatpol pp Surabaya.
UU No 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Kejadian seperti ini Kasatpol PP kota surabaya harus memberikan sangsi tegas terhadap para oknum yang sudah melanggar peraturan yang sudah ditentukan dan di tetapkan oleh UU diatas tersebut. ...........Bersambung