Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda Asal Surabaya Yang Kenak Pasal 363 KUHP Kini Masuk Buih, Ini Wajah Pelakunya

Kamis, 27 Juli 2023 | 8:47:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-27T01:48:01Z


SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun

Diketahui pelaku atas nama AK dengan inisial, umur 28 tahun warga surabaya pelaku melakukan aksinya di Tambak Gringsing surabaya Depan rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, "bener adanya penangkapan terhadap pemuda yang sudah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga tambak Gringsing surabaya.

"Berdasarkan laporan warga adanya kasus pencurian sepeda motor yang sudah ada laporan, unit reskrim polres Tanjung Perak langsung gerak cepat dengan barang bukti CCTV milik warga sekitar hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.34 WIB.

Tak butuh waktu lama, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 Pukul 17.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka MY yang berada di Surabaya.

Barang bukti yang sudah kami amankan:
1 (satu) buah Kunci T, 1 (satu) buah magnet pembuka tutup kunci, 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) buan kunci motor, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah hoodie warna cream, 1 (satu) buah celana pendek warna biru,
1 (buah) potongan rekaman CCTV saat kejadian,

Dari keterangan tersangka hasil pencurian dipergunakan untuk senang senang dan judi online."terangnya.
×
Berita Terbaru Update