Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemohon Merasa Puas Atas Pelayanan Di Satpas Colombo Surabaya

Minggu, 16 Juli 2023 | 4:44:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-16T09:44:31Z


Harianmataberita.com, SURABAYA -Polrestabes Surabaya melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melayani pemohon pembuatan SIM Baru maupun perpanjangan.

Kegiatan yang dilakukan oleh Kasatlantas Polrestabes ini, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, Memberikan pengarahan sebelum memulai ujian praktek, Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian praktek.

Ujian Praktek SIM DI Satpas Colombo Sat Lantas Polrestabes Surabaya dilaksanakan pada Hari Sabtu hari ini Tanggal 15 juli 2023
Jam 08.00.WIB sd selesai Tempat Lapangan Praktek R2 & R4 Satpas Colombo SatLantas Polrestabes Surabaya.

"Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri kemasyarakat yang membutuhkan pelayanan kami," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si , Sabtu (15/07/2023).
×
Berita Terbaru Update