Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Sumenep Jadi Bahan Tertawaan Praktisi Hukum, Lantaran 2 Tersangka Kasus Korupsi Kapal Gaib Ditangguhkan

Selasa, 25 Juli 2023 | 5:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-25T10:32:23Z


SUMENEP - Perihal penangguhan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat atau yang lebih populer disebut kapal gaib oleh yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, rupanya semakin mendapat sorotan tajam dari publik. 

Bahkan, penangguhan penahanan dua tersangka kasus extra ordinary crime tersebut dianggap lucu oleh Syaiful Bahri, SH., selaku salah satu praktisi hukum di kabupaten berlambang kuda terbang ini. 

Karena menurut pria yang akrab disapa Ipung ini, Kasi Intel Kejari Sumenep, Mohammad Indra Subrata tidak menjelaskan secara detail pasal 31 KUHAP yang menjadi dasar hukum penangguhan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. 

Pasalnya, dalam pasal 31 KUHAP menyaratkan penerima penangguhan dengan syarat yang ditentukan. Dimana yang dimaksud syarat yang ditentukan tersebut ;

1. Wajib lapor: Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.

2.Tidak Keluar Rumah: Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

3. Tidak Keluar Kota: Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.

" Nah, disini lucunya. Bagaimana bisa kooperatif jika penangguhan penahanannya itu dikabulkan?" kata Ipung, Selasa (25/07). 

Karena dua tersangka ini, lanjut dia, berdomosili di luar Sumenep, tepatnya di Provinsi Gorontalo. Bagaimana bisa jika dalam keadaan sakit dua tersangka tersebut harus 3 kali dalam seminggu bolak balik Sumenep - Gorontalo? 

" Jadi perlu juga ditanyakan kepada Kejari Sumenep terkait frekuensi wajib lapornya. Atau ada teknis lain ya wallahua’lam," ucap ipong mengakhiri pertanyaan wartawan.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Mochammad Indrata Subrata saat dikonfirmasi lanjutan oleh wartawan melalui Via Watshapnya masih belum menjawab hingga berita ini dinaikkan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat atau yang lebih populer disebut kapal gaib oleh PT Sumekar yang sebelumnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dikabarkan dilepas. 

Kabar pelepasan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (Psutri) asal Provinsi Gorontalo yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep tersebut dibenarkan oleh pihak Kejari Sumenep. 

Kasi Intel Kejari Sumenep Mochammad Indra Subrata tidak menampik jika dua tersangka kasus kapal gaib berinisial HN dan SK yang ditahan di Rutan kelas II B Sumenep saat ini sudah tidak lagi menjadi penghuni Rutan Kelas II B Sumenep. 

" Banar mas, dan sudah dikasih steatment sama kasi pidsus ke teman teman media pada saat tahap 2 ( dua ) perkara gedung dinkes Kabupaten Sumenep," kata Indra Via Watsh4pp, Jum'at, 21/7/2023.

Dikatakan Indra sapaan karibnya, penangguhan penahanan terhadap dua tersangka itu lantaran ada penjamin dari kuasa hukum, keluarga serta ada surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan bahwa kedua tersangka sedang sakit dan ada itikad baik terhadap pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 2.680.000.000.00

Namun, ditanya mengenai kasus pidana korupsi jika seseorang sudah dijadikan tersangka lalu ada etikat baik mengembalikan uang yang di korupsi apakah bisa bebas karena ada jaminan?

" Saya rasa penjelasan pasal 31 ayat (1) KUHAP sudah jelas mas, mengenai penangguhan penahanan, statusnya ditangguhkan penahanannya," ucap Indra
×
Berita Terbaru Update