SURABAYA - Polrestabes Surabaya melalui Satresnarkoba melakukan Press Release dilapangan A ungkap kasus pengedaran gelap narkoba Surabaya pada tanggal 20 Juni 2023.
Dalam kegiatanya Anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus pengedaran Gelap narkoba jaringan sumatera - Jawa pada tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 06 :30 wib di stasiun lama kota malang jl. Trunojoyo no 79.
Kronologinya penangkapan seorang kurir Narkoba inisial PN berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengakuan pelaku disuruh oleh seorang bandar yang saat ini dalam data pencairan orang (DPO), barang bukti diambil dari salah satu hotel Karawang Jawa barat, barang haram ini dibawa dan diedarkan didaerah Surabaya dan sekitarnya.
"Masih kurir, dalam setiap aksinya pelaku di beri upah oleh bandar senilai Rp.100 juta rupiah dan pada aksi yang kedua pelaku ditangkap di malang.
Barang bukti yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 10.000 butir obat ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan berat 28.275 Gram.
Atas perbuatannya pelaku dikenai sanksi pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Kapolrestabes surabaya Kombes pol Pasma Royce menyampaikan dalam press realies bahwa penangkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk memberantas pengedaran narkotika dan sejenisnya diwilayah Surabaya.
Reporter Fauzi
Editor Redaksi