SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah berhasil mengamankan salah satu tersangka penipuan atau penggelapan berupa sepeda motor. Pada hari Jum'at 19 Mei 2023 sekira jam 19.30 WIB kejadian di TKP Kenjeran Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial SLN berumur 23 tahun, warga asli dari Lumajang.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi melalui Kanit Reskrim AKP Suryadi, membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal ada laporan dari korban.
"Berawal tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk mengirimkan es batu, namun sekian lama menunggu sepeda motornya tidak dapat dikembalikan. Alhasil korbanpun melakukan laporan kepolisian terdekat supaya bisa mengamankan kedua tersangka" Katanya Suryadi.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut supaya bisa mengamankan tersangka, dikarenakan dapat mengetahui tersangka berada di daerah Pogot tempat jualan es degan langsung saja dilakukan penangkapan tersangka. Sangat disayangkan ada salah satu tersangka yang merupakan penjual berhasil melarikan diri, dan sekarang masih dalam pengejaran orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 (Satu) lembar STNK Asli dan BPKB Sepeda Motor Honda Beat Nopol. L 2891 PY, warna Merah Hitam, tahun 2020.
Atas perbuatan Tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KHUP. Tindakan penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.