Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Petugas mengamankan 34,08 gram sabu yang disimpan di dalam rumahnya.
Pelaku AA (39) merupakan warga Jalan Benteng Dalam Kelurahan Ujung Surabaya, hanya bisa tertunduk serta pasrah saat ditangkap oleh polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap karena mengedarkan sabu, pada Rabu (13/04/2023).
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan pelaku AA dilakukan setelah petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu di wilayah Benteng Dalam Surabaya Setelah dilakukan penyelidik oleh petugas akhirnya benar menangkap pelaku di rumahnya.
"Saat penggeledahan, anggota di lapangan mendapati 9 poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram sabu yang disimpan oleh pelaku dirumahnya Rencananya sabu tersebut akan diedarkan pelaku di Kota Surabaya," kata Daniel, pada Rabu (24/05/2023).
Daniel menambahkan, dalam pengakuan pelaku mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama RAHMAT (DPO) dengan cara dititipi untuk dijualkan.
"Kini petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar yang memasok sabu ke pelaku," jelas Daniel.
Selain mengamankan sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa, dua timbangan Elektrik, satu buku rekening, satu ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, uang Rp. 330.000, serta satu gembok dan kuncinya.
Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.