Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Curanmor Selama Operasi Semeru,,,Ini Hasilnya

Senin, 15 Mei 2023 | 5:36:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-15T10:36:21Z


SURABAYA - Polrestabes Surabaya melakukan press Release bertempat di halaman gedung bhara daksa Pada hari senin 15 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB, dalam hal ini satreskrim berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor.

Atas perintah Kapolres untuk meningkatkan operasi ketupat Semeru. Alhamdulillah setelah adanya giat tersebut tim Jatanras dan Resmob berhasil mengamankan tersangka di jalan raya dan di rumah kost.

Tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian ada kelima (5) orang. diantaraya berinisial MI, Wh, BT,DD Hadi (yang mencuri disebuah restoran).

Dari 5 tersangka ini ternyata ada 16 laporan dari korban kepolisian supaya bisa mengamankan tersangka. Tim Jatanras beserta Resmob juga ikut serta untuk mengamankan tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan Jatanras Iptu Ryo Pradana, memberikan penjelasan tersangka berhasil diamankan, berawal adanya laporan dari pihak korban.

"Berawal dari laporan korban kepolsek sekitar dengan sepeda motornya yang hilang diambil orang. Atas hal tersebut anggota langsung melakukan tindakan dengan cara melihat rekaman CCTV supaya bisa dapat mengetahui wajah dari tersangka. Alhasil atas pantauan tersebut kelima tersangka berhasil diamankan oleh satuan Reskrim" Jelas Kombes Pol Pasma Royce.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota sebanyak 2 unit sepeda motor Honda beat bewarna hitam, 1 unit sepeda motor Vega warna hitam, 1 unit sepeda motor KLX bewarna hijau hitam, 2 buah STNK dan BPKB, 2 buah baju, 3 buah tas, 1 buah topi berwarna putih hitam, 3 buah handphone, 1 buah plat nomor untuk memasulkan sepeda motor, 2 unit helm dan 4 kertas berupa rekaman CCTV berisi aksi 5 tersangka.

"Modus tersangka salah satu rekannya melihat situasi apakah sudah aman atau belum. Sebab melihat situasi aman menurut nya. temanya langsung merusak kunci motornya dan berhasil membawa sebuah sepeda motor".

Atas tindakannya Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau15 tahun penjara.

"Ditegaskan kepada tersangka jangan macem-macem melakukan aksinya di kota Surabaya kalo tidak ingin diamankan oleh kepolisian".
×
Berita Terbaru Update