SURABAYA - Polres Tanjung Perak berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan dan dibakar. Pada hari Minggu 07 Maret 2023 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Gudang peluru di Kedung cowek.
tersangka masih dibawah umur, dalam hal ini tersangka tidak bisa ditampilkan,identitas tersangka berinisial Y Umur 16 Tahun, Pekerjaan swasta (kuli) Tempat Tinggal Kota Surabaya, yang kedua berinisial R Umur 14 Tahun Tempat Tinggal Kota Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasatreskrim AKP Arif Wicaksono menjelaskan tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian, berawal adanya laporan keluarga korban ke Polsek Kenjeran.
Kejadian ini berawal pada saat korban ijin kepada orang tuanya keluar rumah bersama mantan pacarnya. Lama tak kunjung pulang, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kepolsek Kenjeran dengan laporan anaknya hilang, kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil pada hari Minggu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak meninggal dunia dengan cara dibakar, tidak menunggu waktu lama anggota polisi melakukan pemeriksaan dan Autopsi" Katanya Arif Wicaksono.
Adanya Kejadian tersebut ditemukan Barang bukti berupa 1 buah Doesbook HP Merk Oppo A16, 1 HP Merk Oppo A16 Warna Hitam, 1 hand wrap warna merah muda, 1 buah kaos oblong warna putih dengan motif krah warna biru merk direct yang terdapat bercak darah, 1 buah tas warna hitam merk VOLTFER. 1 buah handphone merk samsung J2 prime. 1 buah HP Merk Redmi 12 C.
"Kronologi kejadian ABH merencanakan untuk membunuh Korban N, lalu korban N berhasil bertemu dengan pelaku Y dan R di jalan bulak banteng Surabaya, dalam aksinya tersangka untuk memuluskan rencananya, tersangka mengajak korban ke gudang peluru dengan alasan foto-foto. sampainya di TKP tersangka langsung mencekik korban hingga keluar busa kemudian disetubuhi. Tersangka inisial Y meminta rekanya R untuk mengambil pisau dan lakban. Setelah itu kepala dan wajah korban N di balut dengan lakban dan leher korban digorok kemudian dibakar kemudian korban N ditinggalkan di TKP oleh palaku Y dan R " Imbuhnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo. 76d dan atau pasal 82 ayat (1) jo. 76e UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 3.000.000.000,00.