SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan dua laki-laki yang melakukan tindak Pidana melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Pelaku di ketahui bernama MS Bin MT Umur 36 tahun,alamat Jl. Kapas Madya (KTP) dan kontrak di Jl. Kapas Madya Surabaya.
H Bin S Umur 27 tahun, alamat Dsn. Temor Sabe, Ds. Pekalongan Kec. Sampang kab. Sampang (KTP) dan kontrak di Jl. Kapas Madya Surabaya.
Saat di konfirmasi melalui Whatsapp Kanit Reskrim Iptu Agung membenarkan adanya informasi yang sangat meresahkan masyarakat sekitar atas gerak gerik pelaku yang kedapatan membawa barang harap tersebut.
Berdasarkan Informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis sabu di daerah Kapas Madya Surabaya, kanit reskrim langsung bergegas melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka.
"Alhasil tim bisa mengamankan pelaku dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan, dari hasil penyelidikan pada Hari Senin Tanggal 29 Mei 2023 sekira Jam 06.30 Wib mengakuinya telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebagai pengedar dan menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang kami amankan : 1. 6 (enam) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,76 (satu Koma tujuh Puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya.
2. 1 (Satu) buah kotak.
3. 1 (Satu) Buah sekob /serok shabu.
4. Uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah
5. 1 (Satu) Buah HP Merk Oppo Warna Biru.
Dari keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama saudara R (DPO) di jalan raya baru Suramadu Surabaya dengan cara bertemu dengan R (DPO) dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi,"tuturnya.
Selanjutnya MS Bin MT dan H Bin S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sementara ini kedua pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Fauzi
Editor Redaksi