SURABAYA - Upaya Liana bersama Kuasa Hukumnya, Dino Wijaya. Untuk mendapatkan keadilan semakin menabrak tembok besi tebal. Dan ada nya upaya melindungi 2 perwira Polrest Surabaya, yang sempat disidangkan kode etik sangat lah jelas.
Meski sidang putusan kode etik ( 24 Maret 2023 ). AKBP Mirzal Maulana selaku Kasat Reskrim Polrest Surabaya, dan Kompol Edy Herwiyanto sebagai Wakasat Reskrim. Dan hal itu diutarakan secara lisan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Namun sampai saat ini salinan putusan etik, belum di terima oleh si pengadu. Liana Kurniawan, sehingga langkah Liana untuk melakukan PK belum bisa, hal itu terkendala dengan tidak adanya salinan putusan sidang etik yang Liana terima, kalau memang AKBP mirzal dan Kompol Edy. Meski diputus tidak bersalah.
Padahal berdasar Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) Divpropam Mabes Polri, dengan nomor : B/1071/VIII/was/24./2022/Divpropam. Tertulis jika ada dugaan ketidak profesional AKBP Mirzal dan penyidik, dalam menangani laporan yang menjerat Liana Kurniawan telah cukup bukti.
Namun Liana dengan Kuasa Hukum nya Dino Wijaya, tetap ngotot mesti di tingkat Polda Jatim merasa terpangkas rasa keadilan nya. Liana bertekat melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri.
"Ibu Liana sekarang menemui Kadiv Propam dan Kabareskrim Polri,” ungkap Dino Wijaya, salah seorang tim Kuasa Hukumnya Lili.
" Dan besok akan melakukan pemaparan, bersama Kadivpropam beserta Kabagreskrim" tambahnya, Rabu (12/4/2023).
Dino Wijaya berharap Liana Kurniawan mendapat keadilan dan perlindungan hukum atas pengaduannya ke Div Propam Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jatim.
“Agar bisa terwujud Polri yang Presisi dan sesuai asas equality before the law (semua orang sama dan setara di hadapan hukum),” pungkasnya.
Reporter Zie
Editor Redaktur