Surabaya - Kapolrestabes Surabaya AKBP Pasma Royce, S.I.K M.H melakukan Giat Reales pada hari ini senin 10 April 2023 dihalaman Mapolrestabes surabaya Jl. Sikatan No. I Krembangan.
Dalam kegiatan ini Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana berhasil mengungkap kasus 3C yaitu Curanmor, Curas dan curat.
Kejadian tersebut terjadi di rumah Kost yang terletak di Jl. Prada Kali kendal Surabaya. Perkiraan pukul 04:30 pada tanggal 05 Nopember 2022.
Kejadian dilakukan oleh tersangka dengan cara merusak pagar terlebih dahulu merusak kunci motor menggunakan kunci Liter L dan T penjelasanan Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan analisa CCTV serta Profiling pelaku, Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan /penyidikan dan berhasil menangkap pelaku di jalan tambak mayor selatan Surabaya.", Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu :
*.1STNK (Hasil Curanmor)
*.2 Rekaman CCTV
*.HP
*.8 Kunci Sepeda Motor
*.3 Kunci Remot
*.1 Bungkus Inex
*.1 Timbangan Narkoba
*. 2 Pegangan Kunci T
*. 4 Kunci leter "L"
*. 1 Sedotan
*. 9 Sajam
*. 1 Dompet
" Dengan adanya pengungkapan tersebut semoga kedepannya kota surabaya menjadi kota yang aman dan kondusif harapan yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes surabaya kepada wartawan.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP.
Reporter Hlm/Zi
Editor Redaktur