Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Tanjung Perak Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sertai Sajam

Selasa, 11 April 2023 | 12:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-11T05:06:15Z


Surabaya - Hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengadakan Confrensi Pres terkait hasil ungkap kasus pengeroyokan atau penganiyaan terhadap korban sehingga mengalami pada leher. Pada hari Minggu 09 April 2023 sekira jam 01.00 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan anak remaja masih sekolah berinisial IQ berumur 17 tahun warga Surabaya. SI berumur 16 tahun warga Surabaya. SR berumur 14 tahun warga Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi oleh jajarannya membenarkan, ketiga tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat karena telah terjadi pengeroyokan.


"Pada saat itu anggota kami yang melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban, atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi ditempat TKP memang betul ada salah satu korban tergeletak karena lehernya terkenak clurit Gangga. Langsung saja ketiga tersangka dibawah ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"Katanya AKBP Herlina.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) Buah Clurit Garaga Panjang± 1.8 M. 1 (satu) buah pedang panjang 60 cm. 1 (satu) bendel bukti chat via whatsapp tantangan perang sarung. 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki Smash warna Hitam. 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-7X.


"Modus dari tersangka berawal dari komunikasi saling chat kepada korban untuk mengadakan kegiatan perang sarung. Kemudian diajaklah ketemuan di rel wilayah Asemrowo, dikarenakan kalah jumlah tersangka langsung mundur untuk mengambil senjata tajam berupa clurit Gangga. Karena berhasil membawa senjata tajam langsung saja menghampirinya dan melakukan pembacokan pada leher korban yang hingga mengalami luka berat" Imbuhnya.

Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal170 KUHP ayat 2 ke-2 Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 9 (Sembilan) Tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP. Diancam Dengan Hukuman Paling Lama 5 (lima) Tahun.

Reporter RISAL
Editor Redaktur
×
Berita Terbaru Update