SURABAYA - Bapak Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh jajaran kepolisian supaya kinerja polri memberikan Citra dan kinerja yang terbaik kepada masyarakat, Khususnya Kapolri. Namun harapan itu tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah merusak citra dengan melakukan pemukulan terhadap tersangka narkoba sehingga meninggal dunia. Pada hari Jum'at 28 April 2023 sekira jam 15.00 WIB di daerah kapas madya 2 no 45.
Atas kejadian tersebut Media langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut supaya bisa mendapatkan informasi yang jelas dari pihak keluarga, alhasil pihak keluargapun memberikan penjelasan terhadap awakmedia berawal kejadian tersangka dilakukan penangkapan.
Identitas tersangka yang kini meninggal dunia bernama Abdul kader warga asli Madura, tempat tinggal di halaman parkiran mobil kapas madya 2 no 45.
"Pada saat itu suami saya sedang melakukan pengiriman sabu kepada temanya, berawal suami saya waktu itu tidak ada luka atau lebam. Namun waktu berlalu suami saya selalu menelfon saya untuk meminta uang 1 juta buat membeli obat dan benjol yang meletus, namun saya memberikan sedikit soalnya tidak mempunyai uang sama sekali. Saat menelfon suara suami saya itu kecil atau lemah kayak sudah habis dipukul namun pengakuannya tidak ada pemukulan. Tetapi saat ini saya mendapat laporan dari pihak penyidik bahwa suami saya masuk rumah sakit PHC dikarenakan mengalami asma. Saya dan pihak keluarga langsung membantah kepada penyidik bahwa suami saya tidak mempunyai penyakit asma" Penjelasan istrinya sittiyah.
Sungguh sangat disayangkan atas kejadian ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah merusak pencitraan Polri, dan pihak keluarga meminta kepada Propam Polda Jatim supaya dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum polisi yang nakal tersebut.
"Saat saya kerumah sakit suami saya telah meninggal dunia. Dan waktu kakaknya mengecek ternyata memang betul diseluruh tubuhnya mengalami luka lebam dan berdarah" keterangan dari keluarga.
Luka-luka yang dialami korban itu dibagian kepala bocor sebanyak 3 titik dan tangan sebelah kiri beset sebanyak 3 titik dan seluruh badan mengalami luka-luka. Yang sangat disayangkan kenapa kepala tersangka yang menjadi korban mengalami luka-luka terus mengalir darah.
"AKP Herry saat dilwawancarai beliau tidak bisa memberikan statemant saat dilakukan pertanyaan terkait meninggalnya tersangka wajar atau tidak wajar. Hanya saja menjawab nanti aja kalau sudah dilakukan otopsi ulang".
Aba Samsul selaku pamanya langsung menjawab kepada awakmedia bahwa kematian ini sungguh tidak wajar dan waktu sudah dimakamkan akan dilakukan laporan kepada pihak propam Polda Jatim.
Perlu diketahui didalam ketentuan KUHP pasal 359 berbunyi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan seseorang mati. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Harapan dari keluarga semoga pihak Propam Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini atau memberikan tindakan yang tegas. Supaya hal ini tidak terulang lagi dan tidak merusak citra polri".
REPORTER TIM
EDITOR REDAKTUR