Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

π™†π™šπ™©π™ͺ𝙒 𝙂𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 π™—π™šπ™§π™žπ™ π™–π™£ 𝙀𝙙π™ͺπ™ π™–π™¨π™ž 𝙃π™ͺ𝙠π™ͺ𝙒 π˜Όπ™™π™–π™© π™™π™ž π™…π™–π™―π™žπ™§π™–π™ π˜Όπ™‘ π™ˆπ™ͺ𝙑𝙠, 𝘽π™ͺπ™’π™ž π™π™–π™œπ™€π™œπ™€π™§π™ͺ π™ˆπ™–π™‘π™ͺ𝙠π™ͺ 𝙐𝙩𝙖𝙧𝙖

Senin, 10 April 2023 | 8:08:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-10T13:12:45Z


MALUKU UTARA -
Ahad 09 April 2023, setelah 2 hari sebelumnya berkoordinasi via telfon dengan Ditsamapta Polda Maluku Utara Kombes Sukron. Pukul 15.45 WIT atau 13.45 Wib lewat zoom meeting yang dilakukan oleh para pengawal hukum dan penjaga keadilan atau Paralegal kota di timur Indonesia yang terkenal dengan sebutan Jazirah Al Mulk atau negeri para raja, yang dikomandoi oleh Rekan Ketua DPD Provinsi Maluku Utara Harun Ghafur, MPd., membuka dialog publik seputar "Masyarakat Adat & Keadilan Sosial di Bumi Fagogoru Maluku Utara". Ketua Umum Gantara bersama DR Syahril Muhammad, MHum., Akademisi sekaligus Pakar Hukum Adat Bumi Fagogoru sampaikan sejarah hukum dan adat istiadat masyarakat Bumi Fagogoru yang merupakan tanah kelahiran Kesultanan Ternate, Jailolo, Tidore & Bacan sebagai penerus Kemaharajaan serta kedaulatan hukum adat Majapahit pasca mangkatnya putra sang pemersatu Nusantara Raya Eyang Syaikh Jumadil Qubro atau Arya Wirabhumi yang dikenal dengan sebutan Mahapatih Gajahmada yang bernama Eyang Brawijaya atau Susuhunan Lawu yang lazim dikenal oleh anak keturunannya dengan nama Arya Wirabhumi.

Setelah Paralegal Gantara dan sobat Gantara melakukan dialog interaktif seputar sejarah hukum masyarakat adat dan keadilan sosial di Maluku Utara, Ketua Umum Gantara Asep Syaefullah, SH., yang merupakan Advokat & Konsultan Hukum sekaligus pendiri Ormas Gantara menyampaikan bahwa, masa depan hukum negeri ini ada di pundak kita semua sebagai penerus perjuangan para leluhur dan kusuma bangsa khususnya mereka yang telah berjuang untuk kedaulatan negara dan wilayahnya. Apalagi kita semua tahu bahwa dari Bumi Fagogoru ini, sekitar 400 tahun lalu telah lahir sosok pahlawan masyarakat Nusantara, pimpinan pengawal khusus Sultan Carbon pemimpin Mataram kedua era VOC dibawah komando Gubernur Jenderal Speelman, cicit sekaligus cucu menantu Eyang Anumerta Sultan Agung Hanyakrakusuma, Eyang Amangkurat II, menantu dari Eyang Amangkurat I yang dikenal oleh anak cucunya dengan nama Eyang Panembahan Girilaya atau Mangkurat Jati yang bernama Eyang Kapitan Jonkar atau Syaikh Akhmad Sanhaji atau yang sebagian sejarawan menyebut Sangaji Kawasa. Syuhada Kemaharajaan Kesultanan Mataram akhir sebelum terpecah-pecah menjadi beberapa bagian di seluruh Nusantara.

Masih menurut Ketum Gantara Asep Syaefullah, SH., ; Meski nasib hukum adat masyarakat Nusantara kita selama hampir 78 tahun ini seperti pepatah cinta yang menyebut "Hidup segan mati pun tak mau". Akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI memberikan ruang bagi masyarakat adat yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh hukum. Kemudian dalam Tap MPRS tahun 1960 pun menyatakan bahwa hukum adat merupakan asas-asas pembinaan hukum Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai konstistusi negeri ini. Semoga dengan kegiatan seperti ini pemerintah dan masyarakat makin melek dengan keluhuran masyarakat adat dan tata hukum yang ada di dalamnya baik tertulis maupun tidak tertulis agar status Rancangan UU tentang Masyarakat Hukum Adat yang di tanggal 4-6 November 2022 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan melakukan rakornas terkait kedudukan hukum masyarakat adat segera dinaikkan menjadi prioritas utama prolegnas 2023 dan menjadi UU yang akan menjadi dasar hukum atau eksistensi masyarakat adat serta tatanan hukum yang ada didalamnya di hadapan hukum Nasional.

Kemudian menutup diskusi sore itu setelah moderator Musadat Ishak, SPd dan pembawa Acara Sri Wahyuni Tamrin menyimpulkan hasil zoom meeting dan diskusi bersama para pakar adat dan rekan-rekan Gantara Maluku Utara serta masyarakat adat Bumi Fagogoru. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garda Taruna Nusantara (Gantara) menyampaikan pesan untuk masyarakat adat dan para pemangku kepentingan serta penegak hukum negeri ini khususnya di kota Maluku Utara agar bersama-sama memahami secara komprehensif (baca: luas dan menyeluruh) masyarakat adat dan hukum yang ada didalamnya. Karena masyarakat adat negeri ini sesungguhnya adalah pemilik saham kedaulatan negeri ini yang telah diakui oleh bangsa-bangsa lain diseluruh dunia sejak tahun 1945. Dan pemahaman yang komprehensif tentangnya akan dapat membawa kesuksesan gemilang negeri ini dimasa yang akan datang oleh karena konon hukum adat adalah sumber dari segala sumber hukum bahkan Pancasil dan hukum-hukum yang ada di dunia ini serta hukum-hukum yang ada di kitab-kitab suci agama seluruh dunia. Karena dalam satu kaidah pemahaman hukum Islam yang saya yakini bahwa "Al 'Aadaatul Muhakkamah" yang dapat diartikan bahwa sesuatu yang terjadi secara berulang-ulang yang bisa diterima oleh akal sehat dan fitrah manusia dapat dijadikan sebagai acuan dalam penetapan hukum. Karena itulah hendaknya kita semua khususnya para pengawal hukum dan penjaga keadilan Bumi Fagogoru agar memahami suprasistem hukum adat yang pernah ada dalam sejarah panjang peradaban ummat manusia secara komprehensif agar keadilan dan kemerdekaan yang sesungguhnya bisa didapatkan oleh semua. 

"Salam Keadilan. Gantara bergerak, hukum dan keadilan tegak". Pungkas Ketum Gantara mengakhiri diskusi publik sore itu.
×
Berita Terbaru Update