Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sembunyi di Kos, Pengedar Sabu Asal Jl. Gundih Surabaya Tidak Berkutik Saat di Grebek

Sabtu, 04 Maret 2023 | 8:01:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-04T01:01:13Z


Surabaya, Harianmataberita.com || Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang berinisial DH (40), warga Jl. Gundih Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya di Jl. Margorukun, pada Hari Kamis (16 Februari 2023) sekira Pukul 20:30 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan,"penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi tersebut. Alhasil anggota berhasil mengamankan TO di lokasi sesuai ciri-ciri yang sudah di kantongi identitasnya". Ungkapnya.

"Setelah di lakukan penangkapan, kemudian di lakukan penggeledahan di tempat tersebut, anggota menemukan barang bukti 1(satu) buah kardus sarung merk mangga yang di dalamnya terdapat 9(sembilan) poket Sabu dengan berat total keseluruhan ±3,95 gram, 1(satu) bendel klip plastik kecil, 1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, serta 1(satu) buah timbangan elektrik warna silver". Imbuhnya.

"Keterangan tersangka, Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial H yang belum tertangkap (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan proses lebih lanjut. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara atau paling lama 20 Tahun penjara". Pungkasnya.

Reporter Risal
Pewarta : Adam.Jr (Redaktur)
×
Berita Terbaru Update