Bangkalan - Genderang perang melawan narkoba terus ditabuh oleh pihak Kepolisian Resort Bangkalan dan jajarannya dari waktu ke waktu guna memutus mata rantai peredarannya yang masif di Bumi Dzikir dan Sholawat itu.
"Tidak boleh tidak. Tekad perang melawan narkotika tidak boleh jeda. Baik bandar, pengedar maupun penikmat narkoba, apapun jenisnya, harus terus diburu, dibekuk dan diproses secara hukum," terang Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., Jum'at (03/02/2023).
Alhasil, akumulasi Kepolisian Resort Bangkalan dan Jajarannya dalam ungkap kasus narkoba berwilayah 18 Kecamatan dan 281 Desa/Kelurahan atau lebih spesifik terdiri 273 desa dan 8 Kelurahan di ujung barat Pulau Madura itu, berbuah hasil.
"Alhamdulillah, kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan bersama Polsek Kwanyar kembali berhasil amankan pengedar sabu di Desa Janteh," terang AKBP Wiwit sapaan akrabnya.
AKBP Wiwit menjelaskan, seorang pengedar sabu yang berhasil diamankan adalah M (50 tahun) alias Pak Ong warga Dusun Janteh Barat, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
"Barang bukti yang disita lumayan banyak yaitu 18 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,58 gram dan 1 (satu) unit Handphone diduga sebagai sarana komunikasi serta sejumlah uang tunai 100 ribu rupiah," lanjutnya.
AKBP Wiwit juga menjelaskan penangkapan terhadap tersangka M alias Pak Ong dilakukan pada hari Kamis Malam kemarin tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.
"Tersangka M alias Pak Ong diamankan saat melakukan pengemasan sabu-sabu didalam dapur rumahnya," jelas Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Berdasarkan hasil penyelidikannya, bahwa tersangka M alias Pak Ong ini, merupakan seorang pengendar sabu-sabu kawakan yang tidak asing di Desa Janteh.
"Dengan upaya kerja keras petugas dalam melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan beserta barang buktinya," tandas AKBP Wiwit.
"Sedangkan untuk mengganjar dari perbuatannya kita akan jeratkan kepada tersangka sesuai dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Reporter Naji
Editor Adam Jr