Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kriminalisasi Pada Relawan COVID Polretabes Surabaya. "Diduga Kasat Reskrim Kebal Hukum, Ada Apa Ini

Jumat, 31 Maret 2023 | 4:00:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-31T09:09:35Z


SURABAYA - Kasus pengadaan vaksin ilegal disurabaya, yang sempat menyeret beberapa perwira Polresta Surabaya. Yaitu AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Reskrim Kompol Edy Herwiyanto

Meski kedua perwira tersebut, AKBP Mirzal Maulana dan Kompol Edy Herwiyanto. Dinyatakan tidak bersalah dalam sidang kode etik. Kasus ini tidak dengan begitunya selesai. Bahkan kejanggalan kejanggalan baru muncul. Hal itu diungkapkan oleh pelapor Liana Kurniawan.

Liana Kurniawan dengan di dampingi Penasehat Hukumnya Dino Wijaya mengungkapkan. Meski seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Selasa (28/3/2023), namun dari pihaknya belum mendapatkan salinan putusan nya.

Tetapi kata Kabid Propam lanjut Liana pengadu tidak menerima hasil putusan sidang etik dan hanya terima SP2HP saja.

“Kalau memang benar teradu (AKBP Mirzal Maulana dkk) diputus tidak bersalah, kami akan lakukan PK (Peninjauan Kembali),” tegasnya.

Pada awak media Liana membeberkan kejanggalan yang terjadi selama ini. Dikonfirmasi apakah merasa ada kejanggalan dalam proses sidang etik tersebut, Liana menerangkan ada hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri yang menyatakan ditemukan cukup bukti. Kemudian imbuh Liana, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim dan Wabprof Propam Polda Jatim juga menyatakan ditemukan cukup bukti, "Kamis 30/3/23.

Ia juga mengungkap di SP2HP terbaru juga ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesional Penyidik. Oleh karena itu, ini cukup aneh menurutnya, jika tiba-tiba sidangnya diputus tidak bersalah.

“Kalau memang surat dari Propam tersebut diabaikan, buat apa kita disuruh Kapolri untuk lapor ke Propam,” sindirnya.

Disinggung apakah melihat pihak teradu dilindungi, Liana secara tegas menjawab pasti dilindungi. Dasarnya menurutnya karena ada kepentingan terkait Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat yang salah satu isinya yaitu pengadu bisa meminta pertanggungjawaban sampai dua tingkat diatas Anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kejadian ini terjadi saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Yusep yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim,” serunya lantang.

Melihat kasus sebelumnya, semua yang diungkapkan Liana merupakan buntut dari ketika dia merasa dikriminalisasi oleh jajaran kepolisan Prestabes Surabaya.

Bermula ketika dia menjadi relawan penanggulangan bencana COVID, di Polresta Surabayayang sudah menyelesaikan yang sudah menyelesaikan 173 kegiatan dengan capaian 134.850 dosis. Beserta 3 rekannya sesama relawan Liana dituduh melakukan penggelapan vaksin COVID. Karena laporan ini merupakan laporan model A, jadi pelapornya adalah institusi polri sendiri.

Namun anehnya 3 rekan Liana setatusnya masih dalam pihak lidik. Sedangkan Liana sudah ditetapkan menjadi tersangka. padahal dalam berkas perkara yang sama. Padahal menurutnya, kasus ini satu rangkaian dan sudah ia sampaikan dalam dumasnya kalau menduga mereka sudah memberikan dana koordinasi.

“Akhirnya terhadap kasus ini sudah di SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alasan SP3-nya adalah Restorative Justice (RJ),” urainya.

Liana menyebut kasus ini laporan polisinya model A, yang artinya polisi sebagai pelapor, tetapi dirinya heran mengapa RJ-nya dengan masyarakat. Ia menjabarkan salah satu poin yang ada di RJ, dirinya harus melakukan perdamaian, tidak saling menuntut atau menggugat antara saya dengan pelapor yang mana pelapor ini adalah Kasubnit Tipidter (Ipda Kevin Kresna).

“Tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena saya melihat banyak sekali adanya rekayasa dalam kasus ini,” tegasnya.

Bahkan Liana dengan tegas adanya pemalsuan tanda tangannya dalam beberapa berkas. Dan hal itu dipastikan oleh ahli dari Polda Jatim, yang menyatakan non otentik setelah dilakukan cek di laboratorium.

Liana juga menegaskan bahwa selama proses Vaksinasi, ia menggalang dana dari masyarakat, atau pengusaha pengusaha yang menjadi donatur. Dan donasinyadigunakan untuk penyelenggaraan selama proses Vaksinasi ke masyarakat.

Entah apa yang di tutupi oleh pihak kepolisian, patut diduga ada sesuatu yang besar. Entah itu "hujan tidak merata" dan ditemukaannya dugaan klaim dana kepada negara atas penyelenggaraan Vaksinasi kepada masyarakat. Padahal beberapa pengusaha juga menjadi sebagai donatur dalam hal ini. Apakah Liana merupakan korban kriminalisasi karena terlalu banyak tau," Bersambung.......

Reporter WHY
Editor Red
×
Berita Terbaru Update