Surabaya, - Karena meras ditipu oknum advokad, yang merupakan salah satu anggota dari Yuristen Legal Indonesia (YLI). Sebut saja MO, wanita berusia (59) dengan didampingi Kuasa Hukumnya Hery Eko Prihartono, mengadukan oknum Advokat MH ke Organisasi Advokat (OA), YLI, tempatnya bernaung, pada Senin (20/3/2023).
Kedatangan MO, beserta kuasa hukumnya ke YLI, ingin memastikan apakah MH benar atau masih aktif menjadi anggota YLI. Serta mengadukan MH telah diduga melakukan penipuan ratusan juta, dan adanya kesalahan prosedur dalam melakukan profesi sebagai Advokad.
Kronologis terjadinya dugaan penipuan oleh MH kepada Mo. ketika MH menjadi kuasa hukum dari MO untuk menyelesaikan beberapa kasus pidana dan kasus piutang. MO merasa telah menyetor uang ratusan juta, namun kasus yang ditangani MH jalan ditempat.
Kedatangan MO beserta kuasa hukumnya Hery Prihartono, di temui langsung oleh Ketua Umum YLI, Rohman Hakim. Dalam pertemuan tersebut Hery Eko Prihartono meminta YLI yang menaungi MH, melakukan tindakan riil terhadap pelanggaran prosedur profesi Advokad oleh MH.
"Agar laporan polisi saya di Polsek Mulyorejo tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan bisa jalan tapi kenyataannya laporan polisi saya sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dilanjutkan dan dihentikan," beber MO. Mengutarakan harapannya kepada Ketua Umum YLI Omar Hakim
Sedangkan Hery Eko Prihartono selaku Kuasa Hukumnya MO berharap organisasi YLI yang menaungi MH melakukan tindakan yang riil.
"Kalau memang benar terjadi perbuatan-perbuatan seperti testimoni yang disampaikan oleh klien itu terjadi pelanggaran, baik etik maupun hukum," pinta Hery.
Pihaknya kata Hery berpendapat sanksi itu bisa pemberhentian, bisa pencabutan dan banyak lagi sesuai dengan bobot kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh teradu MH
Sementara itu, Ketum YLI, Rohman Hakim menyatakan pada prinsipnya kami selaku organisasi mewakili YLI tentu berpedoman pada asas kesamaan hak di depan hukum.
"Kita melihat proses ini berjalan sesuai mekanisme," tegas Rohman.
Rohman menambahkan karena pengaduan sudah masuk, tentu pihaknya akan segera mengagendakan untuk administrasi dan membentuk tim guna menentukan siapa yang masuk dalam sidang Kode Etik Advokat dan kapan dilaksanakan serta mekanismenya seperti apa.
Dia memastikan pihaknya tetap mengedepankan hak yang sama dan tidak boleh men justice apakah dia (UH) bersalah atau belum tentu kami menghargai hak-hak mereka.
"Nanti Dewan Kehormatan akan memutus seperti apa, pelanggaran ringan atau sedang, pemberhentian sementara atau tetap dan sebagainya," pungkasnya.
Ketika dimintai konfirmasi perihal ini. Di tempat terpisah MH. Menceritakan bahwa semua itu tidaklah benar, karena apa yang terjadi sebelumnya sudah ada kesepakatan antara MH dengan MO masalah jumlah nominal uang dalam pengurusan kasus yang dia tangani
"Semua itu ada kesepakatan dan hitungannya. Dan itu semua yang saya terima merupakan lawyer fee. Jadi tuduhan itu tidak benar " ucap MH kepada beberapa awak media
Ketika di tanya perihal langkah apa yang akan dilakukan MH. Dianya menjawab
"Kalau saya lebih bersifat memaafkan. Dan siap jika ada mediasi secara kekeluargaan" imbuh MH.
Reporter Why
Editor Adam Jr