Surabaya, - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang anak atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, anak tersebut berinisial FF bin S 29 tahun DKK (RMLLB anak dari LO) 27 tahun pada hari Sabtu Tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, didalam kos yang beralamatkan di Jalan. Teluk Nibung Barat Surabaya.
"Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang anak tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa didalam kos jalan nibung barat Gg. I surabaya, ada orang yang menjual, membeli mengedarkan, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu yang didahului dengan pemufakatan jahat.
"Kemudian Informasi Tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar pada saat TO (Target Operasi) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat tersebut dan ternyata benar dan menangkap dua tersangka dan barang buktinya.
Dari keterangan tersangka Barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu di dadapat dari temannya bernama S (belum tertangkap).
" Barang bukti yang di sita anggota polres pelabuhan tanjung perak berupa :
1 (satu) buah kotak jam warna biru bertuliskan GUESS WHATCHES yang di dalamnya terdapat :
1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 99,44 (Sembilan puluh sembilan koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya,1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 92,62 (Sembilan puluh dua koma enam puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan SELECTION yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 14,32 (empat belas koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya 1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 5,38 (lima koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram beserta pembungkusnya,1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram beserta pembungkusnya. 1 (satu) buah klip plastik didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta pembungkusnya Dengan jumlah total keseluruhan Narkotika jenis sabu sebesar bruto ± 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram beserta pembungkusnya.1 (satu) buah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik. 2 (dua) bendel klip plastik. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Constant.
1 (satu) buah buku catatan. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15s warna biru dengan simcard AXIS.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus merasakan penjara selama 7 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara.
Reporter A. Fauzi
Editor Adam Jr