SURABAYA - Sangat bikin malu keluarga saja sudah mendapatkan pekerjaan masih saja bertekat menjual narkotika jenis sabu, akhirnya berhasil juga diberangkatkan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan supaya tidak merusak generasi bangsa. Pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 18:10.
Tersangka yang satu ini berinisial EH bin ES berumur 36 tahun dulu pernah ditangkap oleh satresnarkoba Polrestabes tahun 2003 dalam kasus yang sama, beserta rekanya inisial OS Bin BC berumur 38 tahun warga daerah Lebak Rejo Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi, akhirnya memberikan penjelasan kepada awakmedia, kronologi kejadian penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Saat itu kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan gelap narkoba, tidak beberapa waktu lama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kedua orang menjual beserta menyimpan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut,tim langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka EH Bin ES, atas pengakuan bahwasanya tersangka menjual bersama rekanya OS Bin BC. Menjelang waktu 2 hari dilakukan penangkapan terhadap rekannya," Katanya Iptu Fauzi.
Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 1 buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat + 0,50. 2 buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan + 0,54. 3 buah pocket klip plastik kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan + 0,57. 2 bendel klip plastik kosong. 2 buah pipet dari kaca. 1 timbangan elektrik merk CAMRY warna hitam. 1 buah korek api. 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda. 2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing - masing didalamnya berisi seperangkat alat hisap Shabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite. 1 unit handphone merk OPPO A5s warna biru.
Modus dari kedua tersangka sangat berani sekali, Melawan Hukum Permufakatan Jahat Menawarkan untuk Dijual, Menjual, membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan dan atau Menerima Narkotika Golongan I Subsider Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis Sabu).
"Atas penemuan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti langsung saja dibawa ke Mako supaya bisa dilakukan pengembangan lebih lanjut" Tutupnya.
Penulis Risal/Haji
Editor Redaksi