SURABAYA — Satuan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah lelah menjalankan tugasnya untuk memberantas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada hari Selasa 07 Februari 2023 sekira jam 00.30 WIB.
Bagaimana dimaksud ialah tersangka inisial SA Bin MD pemuda berumur 27 tahun warga daerah sawah pulo, bertekad menjual, mengedarkan, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba.
Kepala narkoba polres pelabuhan tanjung perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka berhasil diamankan saat adanya informasi dari masyarakat.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat karena telah memberikan informasi kepada kami untuk menangkap tersangka, akhirnya kami langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan dan memang betul kedapetan membawa barang haram tersebut. Tidak menunggu waktu lama kami Gerak Cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka" Katanya AKP Hendro Utaryo.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 1 buah dompet kecil warna hitam bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 1 klip plastik yang bertuliskan 100 didalamnya terdapat 61 klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 20,00. 1 Klip plastik yang bertuliskan 150 didalamnya terdapat 40 klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 14,34. 1 klip plastik yang bertuliskan 200 didalamnya terdapat 23 klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 9,25. 1 klip plastik yang bertuliskan 300 didalamnya terdapat 16 klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 7,50. 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 1,18 gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya, Dengan jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar bruto ± 52,27,1 buah handphone merk SAMSUNG Galaxy A03 warna Hitam dengan simcard XL.
"Saat kami bawa tersangka kemapolres Pelabuhan Tanjung Perak langsung dilakukan introgasi bahwa barang haram tersebut dapat dari mana, alhasil mengakui bahwa barang narkoba tersebut dapat dari temannya yang berinisial I kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)" Tutupnya.
Tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan data sbb, sebagimana dimaksud dengan pasal tersebut harus merasakan hukuman di penjara selama 7 tahun penjara sampai dengan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis Risal
Editor Redaksi