Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Sukolilo Berhasil Amankan Dua Pemuda Yang Kerap Meresahkan Masyarakat

Senin, 13 Februari 2023 | 7:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-13T12:52:46Z


Surabaya, Harianmataberita.com - Unit Reskrim Polsek Sukolilo Resort Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus 2(Dua) tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor) yang bernama Mohammad Romli Fais dan Alfan Holilulloh, keduanya yakni warga Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh didampingi Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto mengungkapkan,"tersangka berhasil diamankan berawal dari kecurigaan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dengan cara menyamar sebagai preman. Saat itu Anggota kami mencurigai kedua pemuda tersebut, dikarenakan pernah mencuri sepeda motor diwilayah Sukolilo. Akhirnya kami berhasil menemukan data-data yang telah kami pegang". Ungkapnya.

"Saat hendak mengambil sepeda motor PCX warna putih, Anggota langsung melakukan pengejaran beserta pemberhentian diwilayah Dinoyo. Alhasil Anggota berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut. Setelah itu keduanya dibawah ke Mapolsek Sukolilo guna dilakukan pengembangan lebih lanjut". Imbuhnya.


"Saat dilakukan Jumpa Pers dihalaman Kapolsek Sukolilo Surabaya, tersangka Mohammad Romli Fais memberikan penjelasan pada Awak Media. Awalnya, saya ketemuan dengan Sdr. Alfan Holilulloh di daerah Tenggumung, lalu kami berdua sepakat untuk bekerja dan akhirnya kami berdua berangkat dari Tenggumung menuju sasaraan TKP daerah Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya. Akhirnya kami berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna Hitam".

"Saat hendak melakukan pencurian kembali, namun pada saat itu kami berdua sudah di ikuti oleh Anggota yang berpakaian preman, pada saat berhasil membawa hasil curiannya kami langsung dikejar dan dilakukan pemberhentian oleh anggota tersebut". Ujar Kedua Tersangka.


Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sebanyak 1 buah Kunci T, 1 buah anak kunci T, 1 buah kunci Magnet, 1 buah kunci L, 1 buah Obeng, 1 buah Handpone Merk OPPO, 2 buah Helm, 1 buah Tas kecil, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna Putih.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 2 (Dua) tersangka kini dijebloskan dibalik jeruji besi Sel tahanan Mapolsek Sukolilo, dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 (Lima) tahun penjara beserta didenda Enam Puluh Juta Rupiah". Pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update