Surabaya, Harianmataberita.com // Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pemakai sekaligus pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu didalam rumah daerah Jl. Banjar Sugihan, Surabaya, pada Hari Kamis (09 Feb 2023) sekitar Pukul 17:00 WIB.
Tersangka yakni berinisial AF (31) warga Jl. Simo Gunung Barat Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan,"pada saat itu, Anggota kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, akhirnya Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang sedang mengonsumsi Narkoba berupa Sabu didalam rumah di daerah Jl. Banjar Sugihan Surabaya. Dengan adanya informasi tersebut, dengan upaya gerak cepat (Gercap) Anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi TKP". Ungkapnya.
"Ternyata memang betul adanya salah satu orang sedang mengonsumsi Narkoba. Tidak menunggu waktu lama, langsung saja dilakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dilakukan pengeledahan supaya mendapatkan barang buktinya". Imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti, -1 kantong belanja warna Biru yang didalamnya terdapat 1 buah kotak kardus kecil yang berisi 1 buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ±1,08, -1 buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ±0,40, -1 buah timbangan elektrik warna Silver merk CAMRY, -1 buah sekrop dari sedotan warna Putih, -1 bungkus klip plastik kosong, -1 unit Handphone warna Biru Tua merk SAMSUNG A02S beserta Simcardnya.
Tak hanya itu Tim juga Meng amankan 1 Unit Sepeda Motor SCOOPY warna Putih beserta Kunci dan STNK. Guna proses lebih lanjut, tersangka AS beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami sangat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, karena telah memberikan informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Kalau masih memang ada yang berani, setiap orang yang tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu, bisa dapat melaporkan kepada kami supaya bisa dapat mengamankan orang tersebut". Ujar AKP Hendro Utaryo.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara atau paling lama 20 Tahun penjara". Pungkasnya.
Reporter : Risal
Editor : Adam.Jr