SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berserta anggota tim Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan confrensi pres Rilis telah berhasil mengamankan salah satu tersangka komplotan curanmor begitu sangat meresahkan masyarakat kota Surabaya. Pada hari Jum'at 17 February 2023 sekira jam 16.30 WIB.
Indentitas tersangka bernama Taufik Hidayat dimana dulu pernah masuk kedalam sel dalam kasus yang sama pada tahun 2020, kini aksi tersebut dilakukan kembali agar bisa mendapatkan hasil uang secepat kilat.
Ketiga rekannya juga belum bisa ketangkap yang mana masih daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial AR RD dan RH.
"Kasihumas Kompol Muhammad Faqih didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Rio, membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Kronologi kejadian tersebut berdasarkan Laporan dari polisi terkait kejadian pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Cepu No.6 Surabaya
(Kost).
Selanjutnya tim opsnal jatanras melakukan serangkaian imeraganu saksi mata yang berada di toko, beserta analisa cctv serta profiling pelaku, kemudian anggota opsnal jatanras mendapatkan petunjuk profil pelaku dari keberadaannya. Tim langsung bergerak mengamankan pelaku pasa saat berada di daerah gedung Tambaksari Surabaya" katanya.
Barang bukti yang berhasil diketahui sebanyak, 1 buah perekaman kamera CCTV, 1 buah celana pendek warna hitam.
"Disini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya berhati-hati menjaga kenderaanya. Kalau ingin meletakkan kendaraanya harus dikunci dobel dengan cara menggunakan gembok atau kunci stang supaya kejahatan curanmor tidak bisa melakukan pencurian" Imbuhnya.
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KHUPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tersangka akan merasakan hukuman selama 7 tahun penjara.
Reporter Risal/Ari
Editor Redaksi