SURABAYA - Berakhirnya salah satu pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yaitu tersangka berinisial MHJ, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Swasta, tempat tinggal, di Jalan Kebondalem 3/3 Surabaya. Bersama temannya berinisial AR, Umur 42 tahun, Pekerjaan Swasta, tempat tinggal, Jalan Kenjeran 5/7-c Surabaya.
Pada hari Jum'at tanggal 17/02/23 sekitar jam 19.30 Wib. Dilantai Dasar Ruang Panel AC Hi-Tech Mall, Jl. Kusuma Bangsa No. 116-118 Surabaya.
"Kapolsek Tambak sari Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan", Tim unit Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku pada hari Jum'at tanggal 17/02/23 sekitar jam 19.30 Wib.
Dengan adanya Laporan dari inisial MBJ, umur 51 tahun, Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan. Wonosari Wetan 2-a/20 Surabaya.
"Selanjutnya anggota kami mengumpulkan dua orang saksi agar tim bisa menindak lanjuti laporan tersebut. Yaitu, inisial MRI Umur 27 Tahun, Pekerjaan Linmas Pemkot, bertempat tinggal Perum KCVRI No. 53 surabaya. Dan MSN umur 25 tahun, Pekerjaan Linmas Pemkot, tempat tinggal Jalan Dukuh Kramat 2/77 Surabaya.
"Sementara itu kedua tersangka membagi tugas masing-masing yaitu pelaku MHJ bertugas memutus kabel, dan tersangka AR untuk mengambil barang lalu menjual ke pengepul atau kepada pedagang rongsokan.
"pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin," oleh Kanit Iptu Agus Yogi melaksanakan giat kring serse, melakukan patroli kewilayah sekitar lokasi Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
Kanit Reskrim beserta tim melihat gerak gerik mencurigai inisial MHJ, dan AR tidak lama kemudian tersangka berhasil diamankan lalu kami pemeriksa pada akhirnya Anggota menemukan barang bukti.
Ini yang saat ini kami amankan 1 Buah Tang, Silet Carter, gunting pemotong Plat, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam No Pol L 6754 CE ( sarana ) beruda, Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Hitam merah No Pol L 3068 AR, Tas Warna Hitam, (Dua) buah HP, 50 (Lima Puluh) biji potongan kulit pelindung tembaga
"Modus pelaku Memotong dan Mengambil Kabel Tembaga Merk Suprim yang terletak di Ruang Panel panjang berukuran 16x7 M dan diambil tembaganya untuk dijual, " pungkasnya Kanit Reskrim.
Kini Kedua narapidana dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter Ari
Editor Adam Jr