SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, juga obat terlarang jenis Pil Koplo (Pil Doubel L) Senin 09/01/2023, Jam 19.00 Wib.
Di ketahui tersangka yang di tangkap berinisial P (47 Tahun) beralamat Kedung Baruk XVI Surabaya.
Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual pil koplo (Pil Doubel L) di wilayah Kedung Baruk Surabaya.
Berdasarkan informasi dan petunjuk dari masyarakat Unit Reskrim langsung (gercap) gerak cepat, alhamdulillah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka P yang diduga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan Pil Koplo
(Pil Doubel L).
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Poket narkoba jenis sabu dan Pil Koplo
(Pil Double L) 8,25 butir.
“Guna lebih lanjut Pelaku P beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk dimintai keterangan dan pendalaman agar bisa mengungkap jaringannya yang lebih luas.
Akibat perbuatanya kini pelaku harus mendekam di jeruji besi dan di kenakan pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Penulis Red
Editor Redaksi