Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus kedua pelaku penyalahguna narkoba di Jalan Bulak Setro Surabaya 03 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib.
Diketahui kedua pelaku berinisial MD (30) Warga Kutisari Surabaya, PAM (38) Warga Bulak Setro Surabaya .
MD di amankan karena terdapat membawa 1(satu) buah plastik kecil di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27gram yang di simpan di saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru di Bulak setro Utara 3 buntu Surabaya.
” Saat di interogasi MD mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya dan temannya yang berisinial PAM yang di beli secara patungan.Di mana uang milik MD sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan uang PAM sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah). Lalu tidak berapa lama PAM datang dan dapat di amankan.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu; 1 (satu) buah palstik Klip Kecil didalamnya berisihkan Kristal warna putih diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan hasil berat kotor 0,27( Nol koma dua tujuh) gram beserta pembungkusnya
Kapolsek Tambak Sari Polrestabes Surabaya Kompol Ari Bayuaji,S.E.,S.l.k.,M.Si. membenarkan penangkapan 2 (dua) Orang Laki-laki. Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari informasi yang masuk.
“Guna lebih lanjut 2 (dua) Pelaku MD dan PAM beserta barang buktinya diamankan di Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Akibat perbuatanya kini kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi dan di kenakan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1)UU.RI. No.35 tahun 2009,tentang Narkotika ancaman hukuman 20 (dua puluh tahun) ” tutur Iptu Agus Suprayogi. (ARI/Qim)