Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viralnya Video Pembacokan Pakuwon City Surabaya Ini Pelakunya,Salah Satunya Warga Kali Sari Damen

Kamis, 01 Desember 2022 | 3:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T08:44:17Z


SURABAYA - Dengan beredarnya video viral seorang satpam dan korban team kwok-kwok yang mengalami luka dalam sehingga masuk rumah sakit, disebabkan bacok'an oleh ketujuh tersangka, kini berhasil dituntaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 6 November 2022.

Atas nama korban yang mengalami luka-luka adalah inisial R.D.A merupakan seorang security penjagaan dipakuwon city, dan korban satunya lagi inisial M.R.F seorang team kwok-kwok yang berhasil disebet oleh ketujuh tersangka.

Dari ketujuh identitas para tersangka berhasil ditemukan inisial A.A, 21 Th, beralamat Sukolilo surabaya. NA, 17 th, d/a Surabaya.RA, 18 Th, D/a Kalisadi Surabaya.KS, 15 th, pelajar kelas X, D/a Surabaya. AN, 17 Th, D/a Gubeng Surabaya. RR, 15 tahun, alamat D/a sidoarjo. FF, 15 tahun, D/a Waru sidoarjo.

Motif perandi dari ketujuh tersangka, berawal adanya tawuran antara team guk guk dan geng wokwok, dikarenakan kalah jumlah langsung mengejar yang paling kecil sampai dengan Pakuwon city.

Korban yang hendak ingin menolong langsung disebet oleh ketujuh tersangka yang mengakibatkan Scurity luka pada lengan dan dada.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino didampingi oleh AKP Arif wicaksana membenarkan, ketujuh tersangka berhasil diamankan berawal dari team jatanras melakukan penyelidikan di TKP.

"Kejadian bermula saat korban bersama team kwok-kwok berjumlah 50 kendaraan Sepeda Motor, bertemu dengan Gengster guk guk di pom bensin dekat 31 MER Surabaya, dikarenakan geng kwok-kwok mengetahui kalah jumlah, selanjutnya Gengster Kwok kwok melarikan diri. Dikarenakan korban FR bersama SK dan U berboncengan Bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor Honda berpisah dengan kawan satu team langsung melarikan diri ke daerah kenjeran," Ujar AKBP Anton Elfrino.


Disebabkan adanya ketiga korban melarikan diri ke daerah Pakuwon, ada salah satu security bernama R D A yang sedang Berjaga di Pos Security pakuwon city bersama teman Sdr. MD. Tiba-tiba dengan cara tidak sengaja datang 3 orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor honda merk Supra yaitu F R, SK dan U, melaju sangat kencang dikarenakan takut disebet hendak menabrak barier mengakibatkan korban F R jatuh menerobos Portal. Tidak lama kemudian datang kelompok gengster (guk-guk) berboncengan sepeda motor untuk mengejar F R, alhasil tersangka langsung memukul dan membacok mengunakan senjata tajam dan Stik golf.


"Karena merasa kasihan Security yang sedang menjaga mencoba menolong dan pada saat hendak menolong tiba-tiba ada salah satu seorang pemuda mengayunkan senjata tajam sehingga mengenai tangai kiri seorang satpam. selanjutnya R D A bersembunyi di belakang Truck dan F R berlindung di Pos Security bersama dengan MD, kemudian Kelompok gengster (guk-guk) tersebut memukuli kaca Pos Security dengan Senjata Tajam dan Stik Golf dan mengetahui ada pihak security yang datang kemudian para geng Guk-Guk langsung mengeroyok,"tutupnya.

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama-sama dengan Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan info dari masyarakat, bahwa jelas terkait identitas dan keberadaanya, setelah dilakukan pemeriksaan sementara 4 orang Laki-laki sebagai Tersangka yaitu AA, KS, RA, N A yang berhasil diamankan di Kedai wilayah Tambak Sari Surabaya dan kemudian Dilakukan pengembangan terhadap TSK N yang diamankan di rumahnya selanjutnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di waru sidoarjo yaitu R R, dan F F.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian berupa CCTV TKP dan CCTV Dishub 3 unit R-2, 7 buah Senjata Tajam jenis Clurit dan Pedang, 12 buah stick golf, 1 potongan besi, Pecahan kaca pos security 9 unit Handphone dan kemudian VER.

Di akhir pamungkas keterangan'nya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino menjelaskan. "Para tersangka kini saya jerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam, "pungkasnya.

Penulis HL/Sal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update