Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satu Pelaku Residivis Berhasil Digelandang Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya,Ini Penjelasan Kanit

Rabu, 07 Desember 2022 | 5:10:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-07T10:10:21Z


SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Pelaku (SA) Alamat : Kalimas Baru Surabaya, kasus Residivis CURANMOR - Pencurian Sepeda motor .

Tidak hanya di satu TKP, Pelaku kerap beraksi di beberapa tempat seperti, Jl. Dupak baru, Surabaya Tgl 29 Agustus 2022, pukul 10.30 Wib; Jl. Asem jaya, Surabaya Tgl 14 September 2022, pukul 12.00 wib; Jl.Kedung Anyar, Surabaya Tgl 21 November 2022, pukul 11.00 wib; Jl. Asem rowo, Surabaya; Tgl 20 September 2022, pukul 18.00 wib; Jl. Rembang, Surabaya Tgl 8 September 2022, pukul 12.30 wib

Adapun kerugian yang di alami para korban yakni, Motor Beat Magenta L 2712 XS 2017; Motor honda beat hitam magenta 2017 L 5102 AAQ; Motor Honda Beat hitam L 5754 ZY tahun 2020; motor hinda beat biru putih 2018 L 2346 FD; Motor Honda Scoopy coklat 2018 AG 3237 YAN.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa SE, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya menjelaskan modus bahwa, Pelaku dengan temanya berboncengan mengendarai kendaraan roda dua untuk mencari motor yang akan di curi, dengan cara merusak kunci dan atau membawa motor korbanya yang posisi kunci kontak masih menempel.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya mengatakan bahwa, Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat peristiwa pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) yang terjadi di wilayah Polsek Bubutan

"Dan Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya langsung memimpin anggotanya, Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, menganalisa CCTV dan interogasi saksi- saksi.," Kata Ipda Vian Wijaya

Masih Ipda Vian Wijaya, " tim melakukan analisa terhadap rekaman CCTV dan mendapatkan ciri ciri fisik pelaku yang identik kepada seorang residivis curanmor." Ujarnya

Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan, guna mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Kemudian tim langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di Jl. Tidar, Surabaya.

Dan pihak Kepolisian Polsek Bubutan Surabaya, masih mengejar dua orang (yang ditetapkan DPO) dan Motor Sarana oleh para pelaku dan 5 lima unit motor milik para korban.


Kini pelaku dijernihkan dengan undang undang atau Dugaan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

PENULIS BED
EDITOR REDAKSI
×
Berita Terbaru Update