Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, menyita sabu serta ganja siap edar saat menggerebek sebuah rumah dikawasan Gubeng Klingsingan Kota Surabaya, Kamis (10/11/2022).
Pemilik rumah berinisial MN (48) pun tak dapat menghindar dari sergapan polisi. Ia diciduk polisi karena diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut.
"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari, pada Jumat (16/12/2022).
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas MN, yang selalu melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Atas Informasi tersebut, kemudian kami tindak lanjuti lantas pelaku kami tangkap," kata
Saat diringkus dari dalam rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 14,19 gram dan ganja 1,78 gram, yang disimpan di atas tempat tidur kamar MN.
Kepada polisi, pelaku MN mengaku mendapatkan paket sabu dan ganja itu dari seseorang bernama DUL (DPO), ia membeli di Jalan Rangkah Surabaya, pada Selasa (8/11/2022).
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Risal/Ari