Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Amankan Satu Kurir Narkoba

Jumat, 02 Desember 2022 | 9:58:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-02T02:58:56Z
 
SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengukapkan kasus tindak pidana pecandu narkoba kini berhasil mengamankan AR (50) diwilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya, pada Rabu (19/10/2022) siang.

AKBP Daniel Marunduri menjabat sebagai kepala Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu. 

Lokasinya memang sangat dekat dari permukiman warga yang membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. “Kami bisa memberantas tersangka pecandu narkoba lokasi ini berkat informasi masyarakat, kami sangat apresiasi terhadap atas kerjasamanya untuk memberitahu bahwasanya adanya transaksi narkoba” ujarnya.

Berdasarkan penggeledahan petugas, alhasil ditemukan sabu-sabu dengan seberat 7,31 gram. Atas pengakuannya Barang haram itu milik tersangka, Rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.


Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka pengakuan AR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu 19 November 2022 sekira pukul 07.00 Wib, di Desa Parseh Bangkalan Madura. 

Pengakuan tersangka AR sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 transaksi, saat ingin dijual kembali sungguh naas untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

Saat dilakukan pertanyaan terhadap tersangka AR mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana sabu tersebut, di jual dengan harga Rp 4.750.00, dan terduga bisa meraup keuntungan Rp. 300.000.

Selain mengamankan AR polisi menyita barang bukti lain berupa, satu Hp Android, satu unit Motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA. 

Atas perbuatanya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis Ari/Risal
Editor Redaksi 
×
Berita Terbaru Update