Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polresta Malang Kota Lakukan Rekonstruksi Dan Ungkap Pembunuhan Lansia Di Kelurahaan Sukun

Rabu, 14 Desember 2022 | 8:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-14T13:32:45Z


Malang Kota, Harianmataberita
Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan lansia yang sempat menggemparkan masyarakat Kota Malang beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut Polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan anak angkat korban.

Seperti yang tergambar dalam rekonstruksi tindak pidana pembunuhan seorang nenek di di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022).

Proses rekonstruksi tersebut dilakukan selama dua jam, mulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 12.25 WIB. Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan (40).

Kapolresta Malang Kota 
Kombes Pol. Budi Hermanto S.I.K.,M.Si,
melalui Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

Dalam rekonstroksi, AKP Nur Wasis mengatakan, langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada Polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.


“Ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korbannya dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik,”jelas AKP Nur Wasis.

Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP., dan kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,”ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang sesui,  Setelah itu hasilnya akan disusun di dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan,Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat berada di persidangan,”pungkasnya ( Yanto)
×
Berita Terbaru Update