SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, pukul 15.15 Wib. Jalan. Rangkah VI Surabaya.
Diketahui korban Inisial M.A.U, Umur 16 Th, Pelajar beralamat Jalan. Ikan Dorang Surabaya.
Kejadian bermula pada saat korban Inisial M.A.U menjemput pacarnya di SMK TRI TUNGGAL di Jl. Rangkah VI korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga karena tidak mau bubar akhirnya tersangka Inisial DFM jengkel dan mengambil pisau es batu dari warung kopi di Jl. Rangkah no 53 Surabaya, tanpa sepengetahuan pemilik warung.
Setelah itu pelaku inisial DFM membacokkan pisau es batu tersebut ke kepala korban mengenai kepala bagian belakang. Dan saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Kompol Ari Bumiaji membenarkan, berawal dari Laporan orang tua korban Pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi serta olah TKP selanjutnya unit reskrim dipimpin Iptu Agus Yogi SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial DFN.
"Kini tersangka Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.
Penulis Red
Editor Redaksi