SURABAYA - Menjelang akhir tahun kejahatan pencurian dengan kekerasan disertai membawa senjata tajam tanpa izin akhirnya berhasil diringkus oleh satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan, pada hari Minggu 18 Desember 2022.
Inilah dia tersangka inisial IDM Bin S masih berumur 19 tahun sudah bertekad melakukan aksi kejahatannya bersama rekan satunya inisial B yang berhasil melarikan diri dengan cara menendang sepeda motor milik korban S sampai terjatuh.
Kapolsek Krembangan AKP Daryanto didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Evan mengatakan kepada media sosial, tersangka berhasil diamankan berawal dibawah oleh korban dan warga untuk ditahan.
"Saat itu adanya kedua tersangka yang sedang berboncengan untuk mencari mangsa yang hendak diambil sepeda motor, akhirnya berhasil mendapatkan sasaran dengan cara menendang motor milik korban. Takutnya ada lawanan dari korban kedua tersangka langsung membawa Senjata tajam diselipkan dipinggang, hendak ingin membawa kabur sepeda motornya kedua tersangka dihadang oleh warga dan inisial IDM Bin S diamankan pos polisi lalu lintas sedangkan tersangka B berhasil lolos"Ujar AKP Daryanto.
Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 Unit Sepeda motor Honda beat, warna biru putih, 2018. (Milik korban). 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio M3, warna putih. (milik tersangka). 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ukuran + 50 cm.
Sambung Daryanto modus dari tersangka saat sedang berboncengan dengan tersangka B (DPO) mengendarai sepeda motor kemudian pada saat di jalan perak Barat Surabaya, tersangka melihat sasaran yang hendak diambil sepeda motor tidak ragu-ragu langsung saja menendang sepeda motor milik korban sampai terjatuh, pada saat tersangka mau membawa sepeda motor milik korban langsung saja dihalangi oleh warga dikarenakan tidak bisa membawa motor korban karena waktu dikendarai oleh pelaku mesinnya mati dan sempat membuang senjata tajam takutnya diamankan oleh kepolisian. salah satu tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke pos polisi lalu lintas palmbom sedangkan salah satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Agar tidak mengulanginya kembali kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) k KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12. tahun 1951. RED