Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KLHK , Polres Tanjung Perak , Polda Jatim,dan Lantamal V Berhasil Amankan Kayu Ilegal

Kamis, 15 Desember 2022 | 10:02:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-15T03:02:17Z


SURABAYA - KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau llegal Asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya

"Penyidik KLHK langsung memberikan pidana berlapis agar para tersangka bisa termasuk pidana pencucian uang supaya ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah"Ujar Ditjen penagak hukum.

Surabaya, 15 Desember 2022. Gakkum KLHK menggelar Operasi Peredaraan Kayu llegal di Provinsi Jawa Timur dan atas kinerja telah berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan Kayu Olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m³ beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT. EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.


Operasi Peredaran Kayu llegal ini merupakan tindak lanjut atas mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire - Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya - Jawa Timur. Atas laporan tersebut, Gakkum KLHK langsung melakukan kegiatan dengan cara memberikan tugas untuk intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan alhasil berhasil menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Menindaklanjuti hasil analisis atas kerja nya intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022. mengamankan 30 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m³ yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m³ yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.


Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer yang kini ada beberapa berhasil ditemukan, berupa Kontainer yang berisikan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dan berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Saat ini penyidik Gakkum KLHK tengah melakukan pengembangan kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang.

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar. Apabila dilakukan oleh Korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama Seumur Hidup dan denda Satu Triliun Rupiah.


Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan "kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan Nota Perusahaan, agar bisa mengetahui pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya. Kami disini punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua.

"Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut"Imbuhnya.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa keberhasilan Gakkum KLHK dalam mencari informasi sudah dinyatakan berhasil sehingga membuahkan hasil yang maksimal,"pungkasnya.

Penulis Risal
Editor Redaksi


×
Berita Terbaru Update