Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral,Tongkat Baseball Dibuat Alat Pukul Oleh Sibaju Kuning, Ini Alasannya

Senin, 14 November 2022 | 7:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-14T12:18:31Z


SURABAYA - Dengan adanya video yang beredar terkait pemukulan seorang paruh Baya asal Maluku terhadap seorang anak China yang telah dipukul oleh tersangka, akhirnya berhasil diungkap oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, pada hari Senin sekira jam 14.00 WIB.

Kini yang berhasil diungkap ialah tersangka inisial WF berumur 37 tahun beralamat tinggal di Surabaya yang telah digegerkan dimedia sosial.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana didampingi oleh Kanit Jatanras Iptu Aldino beserta kasihumas Kompol Muhammad Faqih, tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban saat terjadinya pemukulan.

"Pada saat itu korban sedang konfirmasi terkait parkir telah melakukan senggolan disitulah terjadi cekcok antara tersangka dan korban, karena tidak terima ditegor oleh korban karena mobilnya disenggol tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban "Ujar Mirzal Maulana.

Akhirnya kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi beserta korban, dikarenakan aksi kejadian sempet viral dimedia sosial tersangka langsung kabur melarikan diri, tapi naas polisi telah berhasil mengantongi identitas beserta alamat tersangka, tidak perlu menunggu waktu Kanit Jatanras langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka sampai digerbang tol Semarang.

"Hari ini tersangka langsung dilakukan proses kepada Jatanras Polrestabes Surabaya dan tersangka sangat menyesal atas pemukulan terhadap korban beserta siap dilakukan hukuman yang berlaku.

Alhasil barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian berupa, 1 baseball untuk dilakukan pemukulan terhadap korban, 1 buah baju kuning, dan 1 buah plat nomor mobil yang kini dilakukan oleh tersangka.


Kini tersangka dan barang bukti berhasil dibawah ke Mapolrestabes Surabaya dan biar Ada efek jera terhadap tersangka kini dijerat dengan pasal 351 KHUP, sebagaimana yang dimaksud Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update