Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Genteng Amankan Dua Pemuda Pembobol Toko

Jumat, 25 November 2022 | 2:02:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-25T07:25:46Z


SURABAYA - Kedua tersangka tertunduk malu saat digelandang ke Kapolsek Genteng Lantaran melakukan tindak pidana pencurian ratusan pasang sepatu merk League ditempat kerjanya di Grand City Moll
Surabaya,pada hari selasa 08/11/22.

Adapun kedua pelaku berinisial, IM ( 41 tahun ) bertempat tinggal, Jalan Blambangan, kecemaatan, waru Sidoarjo, dan BG ( 35 tahun) warga Jalan Turi Sari, kecemaatan Sepanjang Sidoarjo.

"Saat Pres Relise AKP Andikha Milzadi Lubis, membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap kedua pemuda pada hari Selasa ditempat pekerjaan pelaku Grand City Moll, pada saat itu tim opsnal mendapatkan laporan dari seorang pengusaha tersebut, diduga kuat sebagai pencurian ratusan Sepatu ditoko miliknya, tak lama kita printahkan anggota tim opsnal kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,"Kata AKP Andikha Milzadi Lubis.

"Selanjutnya alhasil rekaman CCTV. Begitu sangat jelas tersangka IM dan BG terbukti melakukan pencurian didalam gudang penyimpanan barang yang dijaga oleh karyawan dan Security.

Dengan bukti begitu kuat tim opsnal menjemput keduanya ditoko area Grand Citi Moll serta barang bukti yang sudah didapatnya.

"Sementara hasil pengakuan Tersangka pada saat melakukan aksi tersebut, ketika karyawan lainnya dan Security lengah,
satu pelaku masuk ke dalam gudang kemudian mengambil barang sepatu dan satu tersangka mengawasi diluar gudang,

Dari keterangan tersangka mengakui bahwasanya sejak pertengahan bulan Maret 2022, sampai awal bulan November 2022 ini sudah melakukan aksi beberapa kali,"terangnya.

Pada saat mencuri tak tanggung-tanggung dalam 1 hari tersangka mengambil barang sepatu lima pasang sepatu, terhitung sembilan bulan sebanyak sepasang sepatu 154 ( seratus lima puluh empat ) merk League, dengan taksir kerugian senilai.
Rp.59.817.000 ( lima puluh sembilan juta delapan ratu tujuh belas ribu )

"Tim opsnal kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,
Sebuah Flashdisk rekaman CCTV, 9 (sembilan) pasang sepatu merk League, dan 1 (satu) unit Handphone Mert Samsung,

Kedua tersangka IM dan BG dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 9 (sembilan tahun).

Penulis Ari
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update