Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sudah Menghabiskan Uang Hasil Curian,Kedua Pemuda Ini Dicebloskan Kepenjara

Minggu, 06 November 2022 | 10:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-06T15:23:25Z


SURABAYA - Pada kali ini Polsek Pabean Cantikan berhasil memberantas kejahatan yang sangat meresahkan warga sekitar dengan kasus tindak pidana pencurian pemberatan curanmor, pada hari Selasa 25 Oktober 2022.

Ini dia tersangka Abdul Shomad berumur 24 tahun beralamat tinggal Jalan. Panggung dan rekan satunya bernama wahyudi berumur 25 tahun bertempat tinggal Jalan. Muteran Surabaya.

Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal korban melaporkan atas kehilangan sepeda miliknya.

"Saat itu jam sekira pukul 02.30 wib korban datang kepasar untuk berjualan, lalu memarkir kendaraan miliknya dengan mengunci setir, kemudian pukul 06.30 wib korban selesai berjualan tidak sengaja melihat motor tersebut sudah raib di tempat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- kemudian korban melaporkan ke polsek pabean cantikan",ujar Iptu Fauzi.

Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian anggota berhasil mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama *AS* yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian. Dan saat di introgasi tersangka AS mengakuinya bahwa melakukan pencurian bersama rekannya berinisial WA.

"Dikarenakan korban AS telah mengakuinya semua alhasil kami juga mendapatkan informasi keberadaan tersangka WA, segera gerak cepat langsung melakukan penangkapan akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pencurian bermotor bersama tersangka AS di panggung pada tanggal 18 agusrus 2022, kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek Pabean cantikan guna pemeriksaan lebih lanjut",sambung Fauzi.

Kini barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 lembar STNK asli SPM Honda Beat Nopol - L-5203-PF . 2 buah Kunci Kontak SPM Honda Beat. 1 buah kaos warna hitam dengan bergaris putih bertuliskan green light.

Dengan peristiwa tersebut kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan sebagaimana dimaksud barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update