Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Tegal Sari Terus Brantas Peredaran Barang Haram, Ini Penjelasannya Humas

Kamis, 24 November 2022 | 1:37:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-24T08:07:14Z


SURABAYA - Banyaknya pengangguran yang membuat seseorang merajalela menjual obat keras berupa Pil dobel dilarang oleh kesehatan kini berhasil diselamatkan dan diberantas oleh Polsek Tegalsari, pada hari Kamis 24 November 2022.

Kini tersangka mengonsumsi obat keras yang berhasil diamankan berinisial TA berumur 37 tahun bertempat tinggal dikawasan Jalan. Kedongdong Kidul Surabaya.

Saksi mata yang melihat tersangka saat mengonsumsi narkoba berinisial AR dan DA warga sama Jalan. Kedongdong lor Surabaya.

"Kasihumas Polrestabes Surabaya
Menjelaskan terkait adanya peredaran barang haram berupa Pil Koplo yang berhasil diamankan oleh tim gerak cepat Polsek Tegal Sari.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

"Team Opsnal dipimpin Panit Opsnal Reskrim IPDA ADJI melaksanakan Patroli/Hunting dan kring serse di wilayah Hukum Polsek Tegalsari kemudian menjumpai 2 Orang laki-laki sangat mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor pada saat di Jalan. Tunjungan Surabaya. kemudian dihentikan ke 2 orang laki-laki tersebut telah mengakui mengkonsumsi pil koplo / double L. Selanjutanya anggota reskrim polsek tegalsari bertanya kepada kedua tersebut bagaimana cara dia Mendapatkan Pil koplo tersebut"Ujar Kompol Imam Mustolih.

Dan kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA alamat Kedongdong Kidul Surabaya, kemudian dilakukan Pengeledahan dirumah TSK TA, dan berhasil ditemukan 8 Botol Pil merek Doble L, warna putih setelah diinterogasi TSK yg bernama TA, Mendapatkan pil Koplo dari BENDOL yang kini masih dalam pencarian orang (DPO). Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak, 8 botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL dengan jumlah 7447 butir.


"Sesuai humum yang berlaku kini Tersangka TA melanggar Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp.1.500.000.000"tutupnya.

Penulis ARI/Risal
Editor Redaksi 
×
Berita Terbaru Update