Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Kabidhumas

Senin, 21 November 2022 | 11:16:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-21T04:16:34Z


JATIM - Aktivitas pagi hari ini Unit 3 dan subdit 4 diskrimum Polda Jatim melakukan Confrensi Pres Relise terkait hasil ungkap kasus tindak pidana dagangan orang atau dibawah umur. Pada hari Senin 21 November 2022 sekira jam 10.00 WIB.

Kini tempat sasaran dari tersangka ialah ruko Gempol Mojorejo dan Pasuruan itu merupakan TKP pertama. di TKP kedua ialah salah satu perumahan kecamatan brigen Kabupaten Pasuruan.

Modus operandi dari tersangka adalah kedua orang tersangka Papi Gali dan Mami Putri bertugas untuk menyebarkan informasi melalui akun Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji antara sebesar 10 juta sampai 25 juta, dikarenakan gaji sangat tertarik kemudian 19 orang akhirnya terjadi transaksi perdagangan orang.

"Kronologi penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 14 November 2022 hari Senin sekira pukul 15.00 wib, Subdit 3 dan Subdit 4 ini merupakan gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi perdagangan dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dimana informasi disebuah ruko kami peroleh Anak dibawah umur tersebut disekap, Tim gabungan langsung mendatangi ruko alhasil kedapetan korban sebanyak 8 perempuan 3 diantaranya masih dibawah umur" Ujar Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto Polda Jatim.

Dari hasil penggerebekan langsung dikembangkan juga langsung melaju disalah satu perumahan pesandraan di Kecamatan Brigen Kabupaten Pasuruan hasilnya didapatkan 11 korban Perempuan 1 diantara masih dibawah umur, jadi total perdagangan orang sebanyak 19 Perempuan, namun tersangka yang di amankan sebanyak 5 orang. Kini yang turut membantu ialah Eko dan inisial AD,"ucap Kabidhumas

Kemudian dari 5 tersangka dijerat dengan pasal 2 junto 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan pasal 2 ayat 1 huruf R undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Kini para tersangka ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update