Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penegak Perda Harus Tindak Tegas RHU Yang Menerima Anak Dibawah Umur,

Kamis, 03 November 2022 | 7:28:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-03T00:28:12Z


SURABAYA, - Viralnya Pemberitaan Club Luxor yang di duga membiarkan anak dibawah umur masuk kedalam club tersebut serta membeli dan menenggak minuman keras kini semakin hangat dan perbincangan masyarakat.

Pasalnya, selain tidak ada penindakan lanjutan dari Satpol PP kota Surabaya yang di rasa melempem bahkan tidak berani menindak, kini muncul Wahyu Tri Hartanto selaku Humas Management Cafe Luxor yang menyanggah pemberitaan beberapa media bahwa pemberitaan tersebut hoax (tidak benar).

Dalam kutipan dari beberapa media online Surabaya, Wahyu Tri Hartanto menyampaikan bahwa, informasi terkait adanya anak dibawah umur masuk Cafe Luxor harus ditelusuri sumbernya.

"Kita harus telusuri juga sumber berita tersebut dari mana, jangan sampai itu adalah fitnah yang menimbulkan hasutan." kata wahyu kepada awak media, Rabu (2/11/22)

Wahyu menambahkan, ia meyakini masyarakat saat ini adalah orang - orang yang cerdas dan tahu mana informasi yang bisa dikonsumsi dengan baik mana yang berita bohong.

"Saya harapkan juga kepada dinas atau instansi terkait apabila ada sumber informasi seperti ini bisa menyaring, agar masyarakat kita lebih cerdas dan tidak terganggu informasi yang Tidak jelas," lanjutnya.

"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak pihak terkait,"pungkasnya.

Dari statmen atau hak jawab yang dimunculkan oleh Wahyu Tri Hartanto terkesan memberikan tekanan kepada instansi, khususnya Satpol PP sebagai penegak perda agar tidak melakukan penindakan terhadap cafe tersebut.

Seperti diketahui bahwa, selain sebagai Humas Management Cafe Luxor, Wahyu Tri Hartanto merupakan petinggi dari salah satu ormas besar di lingkup Surabaya.

Bahkan Kasatpol PP Edy C bukanya humanis malah memblokir WA awak media yang hendak melakukan konfirmasi.

Dalam hal ini, awak media berharap kepada Pemerintah Kota Surabaya khusus walikota Surabaya untuk mencopot Kasatpol PP Kota Surabaya yang di rasa gagal dalam menjalankan amanah dan tupoksinya.

Kita Ketahui di bawah kepemimpinan Kasatpol PP Edy, banyaknya perbuatan yang menciderai instansi Satpol-PP, diantaranya penjualan aset sitaan beberapa waktu lalu, pemukulan terhadap Jukir salah satu cafe di masa pandemi, dan beberapa kasus lainnya.

Tentunya hal ini harus menjadi Perhatian Khusus Bagi Pemerintah Kota Surabaya, Dimana masyarakat berharap penegakan aturan harusnya adil, satpol PP jangan hanya gagah saat menindak pedagang kaki lima dan melempem untuk para pengusaha hiburan malam.

I Ketut Suadana SH,.MH salah satu pengacara kondang di Surabaya ikut angkat bicara, Kamis

Ketut mengatakan," Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2018
peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang : Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol". Katanya.

Masih Ketut," Dari pergub di atas, dimana pasal 6 mengatur tata cara pembelian minuman beralkohol yang mengharuskan pembeli mengisi formulir, oleh sebab itu dengan pengisian formulir akan diketahui umur pembeli, sekarang apakah aturan itu berjalan dengan benar atau tidak, SatPol PP tidak bisa begitu saja melepaskan tangan, sebagai aparat yang mendapat mandat untuk melaksanakan penegakakan Perda seharusnya memperhatikan pelanggaran - pelanggaran semacam itu". Tandasnya.

Diakhir Wawancara, Ketut juga menegaskan bahwa jangan sampai para penerus bangsa rusak akibat mengkonsumsi miras. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya pemerintah Kota Surabaya.

Penulis Tim
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update