SURABAYA - Akhir-akhir ini kejahatan sunggu sangat meresahkan masyarakat sekitar sehingga Unit Reskrim Polsek Tambaksari menggulung salah satu pemuda sedang melakukan aksi kekerasan terhadap orang dikarenakan hutang piutang, pada hari Minggu 13 November 2022 sekira jam 21.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial I.T dan ketiga rekannya yang kini masih Dalam pencarian orang (DPO) ialah YY, UY dan SK beserta korban yang telah dilakukan pengeroyokan bernama A.W.N berumur 42 tahun beralamat tinggal Jalan. Manukan kulon Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi membenarkan tersangka berhasil ditahan berawal ada informasi warga sekitar bahwa telah terjadi pengeroyokan.
"Korban saat itu mempunyai hutang dengan tersangka seharga Rp. 3.100.000 tetapi saat tersangka ingin menagih hutangnya korban enggan mampu membayar. Dikarenakan berbelit-belit saat ditagih hutangnya tersangka langsung membawa ketiga temannya agar ikut memukul korban, tidak dengan sengaja tersangka beserta rekannya bertemu dengan korban langsung menagih hutang dikarenakan berbelit-belit saat ditagih tersangka beserta rekannya langsung memiting korban beserta memukul korban menggunakan helm ke belakang kepala" Ujar Iptu Agus Suprayogi.
Barang bukti yang berhasil dibawa ke mapolsek tambaksari berupa 1 Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Pelapor / Korban.
"Tidak berselang lama kami langsung mendatang ke tempat TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan" Sambungnya.
Penulis Risal
Editor Redaksi