SURABAYA - Sudah mendapatkan pekerjaan merasakan kurang untuk mendapatkan penghasilan uang, seorang pemuda rela melakukan Curat (Pencurian keberatan).
Masih genap satu hari menjabat menjadi Kapolsek tergalsari kini berhasil melakukan confrensi pres reales dikarenakan anggota berhasil mengamankan pemuda yang sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Polrestabes Surabaya Kombes pol Ahmad Yusep Gunawan S.H, S.I.K , M.H melalui kasihumas Kompol Muhammad Faqih mengucapkan kepada Kapolsek Tegalsari beserta jajarannya.
"Saya mewakili bapak kapolres sangat apresiasi dan terimakasih kepada bapak Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih beserta jajarannya, sangat tegas dalam tugasnya untuk memberantas kejahatan curat yang sangat meresahkan masyarakat sekitar, dan saya menghimbau kepada masyarakat harus menjaga barangya harus berhati-hati dikarenakan kejahatan sangat merajalela sekarang"Ujar Kompol Muhammad Faqih.
Kemudian Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih kini didampingi oleh kecamatan, Forkompinda, kasih Humas Polrestabes Surabaya beserta Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi masyarakat bahwa tabung elpiji telah hilang.
"Saat Unit Reskrim Polsek Tegalsari sedang melakukan Patroli mendapatkan laporan dari korban bahwa adanya kehilangan tabung Elpiji, kemudian Unit Reskrim melakukan pemantauan didaerah Rungkut alhasil mendapatkan tersangka yang sedang mencuri kembali, belum sempat menjalankan aksinya kembali tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tegalsari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"Ujar Kompol Imam Mustolih.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tegalsari berupa 1 buah sepeda motor merk Supra untuk dilakukan aksi kejahatannya, 2 buah tabung gas elpiji kini bersubsidi.
"Polda Jatim juga memerintahkan kepada jajaran untuk memberantas kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, dan apabila ada seseorang yang sedang mengambil tabung gas bersubsidi harus diamankan beserta diberantas"Tutupnya.
Kini tersangka dikenakan pasal sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana sebagaimana dimaksud dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) Hari.
Penulis Ari/Risal
Editor Redaksi