SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali lakukan pers relise perkara kasus penganiyaan sampai korban meninggal dunia, pada tanggal 20 Nov 2022 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Bulak Banteng Surabaya.
Hal ini perlu kita apresiasikan bahwa Satreskrim Polres Tanjung Perak menunjukkan kinerjanya secara nyata dan gercap dalam menangani kasus sesuai pelaporan masyarakat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Arif wicaksana Membenarkan kepada awakmedia, tentang adanya penganiayaan seorang ibu kandung terhadap anaknya yang menyebabkan nyawa melayang.
"Menurut keterangan tersangka yang merupakan orang tua kandung korban, Tindakan penganiayaan tersebut sudah dimulai sejak korban berumur 4 tahun dan semakin meningkat intensitasnya ketika korban menolak perintah dari tersangka inisial U beserta LB. Dikarenakan korban saat membeli makanan tidak sesuai yang diinginkan oleh tersangka sehingga Tersangka U dan LB untuk mengambilkan sesuatu barang sehingga korban menangis, Mengetahui hal tersebut tersangka U dan LB memukuli korban menggunakan alat berupa sapu, langsung memukul ke arah badan dan kaki nya hingga luka lebam di sekujur badannya beserta menggunakan gitar kentrung ke arah wajah dan kepalanya hingga mengakibatkan luka pada pelipis atas mata kanan dan mata kiri, dan lebam pada dahi vang mengakibatkan korban sesak nafas serta tidak sada sehingga meninggal dunia di Rs. Soewar Surabaya"Ujar AKP Arif wicaksana.
Tersangka juga memukul korban dikarenakan menangis saat mengambil panci beserta korban ketahuan minum susu langsung memukul korban menggunakan gitar ketrung kearah kepala beserta wajah korban. Sehingga sobek di pelipis kanan dan kiri beserta lebam pada dahi,
memukuli korban karena korban mengambil panci dengan menangis, kemudian korban saat ketahuan minum susu, korban dipukuli Tersangka U dengan menggunakan sapu yang patah ujungnya ke arah punggung korban dan Tersangka LB, memukul korban menggunakan gitar kentrung ke arah kepala dan wajah korban hingga luka sobek di pelipis kanan dan pelipis kiri dan lebam pada dahi, kemudian korban saat ke kamar mandi dalam keadaan badan lemas dengan berjalan sempyongan, Kemudian Tersangka U memukuli kembali korban dengan sapu ke arah badannya karena Tersangka tidak suka korban menangis, kemudian korban duduk terdiam dan sesak nafas sehingga meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit Dr. Soewandi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berupa, 1 buah sapu warna hijau bulu hitam dengan ujung patah, 1 buah sapu warna ungu bulu warna kuning, merah dengan ujung patah, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah gitar kentrung 1 buah baju doraemon, 1 buah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah.
Kini kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan kematian yang dilakukan oleh orang tuanya dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara.
Penulis Red
Editor Redaksi