Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua L-KPK Angkat Bicara, Diduga Kuat 1 Priode Sekretaris Dan 5 Anggota BPD Tidak Difungsikan, Kades Karang Gayam

Senin, 21 November 2022 | 12:01:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-20T17:01:52Z


SAMPANG - Mulai men  jabat 1 periode mantan Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang berinisial DH diduga tidak pernah melibatkan BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) baik itu Sekretaris maupun 5 anggota didalam semua kegiatan desa.

Menurut, Sekretaris BPD Karang Gayam Basid, bahwa dirinya selama menjabat sebagai anggota BPD tidak pernah dilibatkan setiap kegiatan di desa selama DH menjadi Kepala Desa Karang Gayam.

"Ia juga menegaskan, saya tak pernah tau dan tidak pernah merasa bertanda tangan atas semua realisasi program kegiatan di desa tersebut,"ucapnya.

Selama kami dilantik sebagai anggota BPD hingga akhir jabatan, belum pernah menerima honor sepeserpun dari pihak terkait, serta kami juga tidak pernah dilibatkan di semua perencanaan maupun realisasi kegiatan program di Desa Karang Gayam,” ujarnya, saat ditemui di kantor L KPK Mawil Sampang, Jum'at (18/11/2022).

“Selain itu kami juga tidak pernah tau program program yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, termasuk dalam pencairan dana Honor kami sebagai anggota BPD,” terang Basid dengan lantangnya.

Basid juga mengatakan, jika dirinya dan anggota BPD lainnya seringkali meminta kepada DH untuk menyelenggarakan Musdes (Musyawarah Desa) tiga kali selama setahun. Namun, DH tetap tidak mau mengindahkan usulannya.

Kades tersebut seolah-olah ingin merangkap jadi Kades sekaligus BPD dan anehnya lagi, Ketua BPD nya mulai dilantik hingga saat ini ada di luar pulau mas yaitu di Bali,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) Jatim H. Suja'i saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, benar mas kalau anggota BPD nya sudah tidak difungsikan lagi dan atau tidak pernah dilibatkan, diduga kuat semua tanda tangan yang berhubungan dengan BPD telah dipalsukan atau di duplikat oleh oknum pemerintah desa (Pemdes) setempat.

“Tentunya semua pihak pasti memahami hal tersebut, apabila anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak pernah dilibatkan selama 1 priode, ya pastinya banyak terjadi indikasi-indikasi kejanggalan di Desa itu,  diduga kuat terjadi pemalsuan tanda tangan dan ,” tuturnya.

“Pemdes harus dapat berjalan maksimal dan sportif, apabila koneksi sinergitas antara Kades dan BPD berjalan baik, tidak justru malah terbalik sebagaimana yang terjadi di Desa Karang Gayam,” pungkasnya.

Dikutip dari media kabarmadura.Id kali ini Camat Omben Didik Adi Pribadi mengungkapkan, sejauh ini, tidak ada masalah dalam LPJ yang dilaporkan Desa Karang Gayam. Karena itu, hasil verifikasi berjalan mulus. Sehingga ADD (Anggaran Dana Desa) dapat dicairkan. Artinya, honor BPD dalam LPJ itu dilaporkan terealisasi.

Hingga berita ini dimuat Mantan Kades Karang Gayam inisial (DH) tidak bisa dihubungi serta belum dapat dikonfirmasi. 

"Kami berharap pada instansi terkait bisa memeriksa terhadap oknum mantan kades yang diduga kuat memperkaya diri sendiri," tutupnya Suja'i.

Penulis Red
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update